JAMBERITA.COM - Ruslan, caleg PKS Provinsi Jambi terbukti melanggar administrasi dan memerintahkan KPU untuk mencoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) pada putusan yang dibacakan hari ini, Rabu (13/2/2019).
Pimpinan Bawaslu Kerinci, Jatra Permana, mengatakan, pihaknya setelah mendengarkan putusan dari majelis sudah sesuai dengan petitum yang ada. Pihaknya berharap KPU segera mencoret yang bersangkutan dari DCT. "Putusan yang dibacakan sudah sesuai dengan petitum yang kami sampaikan," katanya usai putusan sidang.
Baca juga: Bawaslu Coret Ruslan, Caleg PKS Provinsi Jambi Dari DCT
Ia menyebutkan, terkait tidak hadirnya terlapor selama persidangan itu memang pihak terlapor sendiri tidak bisa hadir pada sidang.
Pihaknya juga sudah dua kali memberikan surat undangan dan diterima langsung oleh yang bersangkutan. "Beliau menerima langsung, dan menyebutkan tidak bisa hadir. Beliau menerima apapun hasil yang akan diputuskan oleh Bawaslu," sebutnya.
Untuk diketahui, temuan Bawaslu Kerinci ini pada 17 Januari 2019 terkait masih aktifnya salah satu caleg PKS sebagai PNS guru di MAN 1 Kerinci. (am)
SAH Hormat Dengan Sikap Ksatria Muhamadiyah, Mundur dari DPRD Demi Hadapi Kasus Hukum
Ini Alasan Kholil Maju Menjadi Caleg Nasdem untuk DPRD Provinsi Jambi


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



