JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi membacakan putusan sidang pelanggaran administrasi untuk temuan Bawaslu Kerinci. Ini adalah temuan dari caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ruslan karena masih aktif sebagai PNS guru di MAN 1 Kerinci.
Berdasarkan dari temuan dan saksi yang dihadirkan pada saat persidangan, dijelaskan bahwa Ruslan dinyatakan masih aktif sebagai guru dari beberapa saksi seperti guru MAN 1 Kerinci, operator Kementrian Agama Kerinci dan Kanwil Kemenag Provinsi Jambi.
BACA:Caleg PKS Dicoret dari DCT, Bawaslu Kerinci Sebut Sesuai Dengan Petitum
Yang menarik adalah terlapor tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak pernah melampirkan saksi. Serta dirinya menerima apapun hasil yang akan diputuskan oleh Bawaslu Provinsi Jambi.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan saksi yang disebutkan dan terungkap di dalam persidangan, Bawaslu Provinsi Jambi memutuskan Ruslan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi. "Kami memerintahkan KPU Provinsi mencoret Ruslan dari dalam DCT. Putusan ini harus dijalankan tiga hari semenjak putusan dibacakan," sebut Ketua Majelis, Asnawi. (am)
SAH Hormat Dengan Sikap Ksatria Muhamadiyah, Mundur dari DPRD Demi Hadapi Kasus Hukum
Ini Alasan Kholil Maju Menjadi Caleg Nasdem untuk DPRD Provinsi Jambi


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



