Lakukan Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Minta KPU Provinsi Tegur KPU Merangin



Rabu, 13 Februari 2019 - 13:09:07 WIB



JAMBERITA.COM - Tidak hanya Kerinci, Bawaslu Provinsi Jambi juga membacakan putusan untuk temuan Bawaslu Merangin.

Hal ini terkait pelanggaran administrasi untuk tiga caleg yang pindah partai. Mereka yaitu Zamzami Rahman, Fauzi Yusuf, dan Saparuddin.

Pada sidang pembacaan putusan ini dihadiri oleh Bawaslu Merangin dan terlapor yaitu KPU Merangin.

Berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, tidak ditemukan surat pengunduran diri di KPU berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Bawaslu Merangin.

Baca juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi, KPU Merangin Terima Putusan

Beberapa saksi juga dihadirkan seperti Kabag KPU Merangin, Ketua Partai, hingga para caleg sendiri.

Berdasarkan saksi ahli yang disampaikan oleh komisioner KPU Provinsi Jambi, ketentuan syarat calon bagi caleg yang pindah partai ada tiga syarat pengunduran diri yang bersifat kumulatif. Syarat ini merupakan syarat wajib yang harus disampaikan, jika tidak terpenuhi salah satu maka dianggap tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada selama persidangan, Bawaslu Provinsi Jambi memutuskan KPU Merangin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi. "Memerintahkan KPU Provinsi Jambi memberikan teguran kepada KPU Merangin tiga hari setelah putusan dibacakan," katanya.

Ketiga caleg tersebut juga diminta untuk segera melengkapi syarat. Jika tidak dilengkapi syarat tersebut selama tiga hari kerja maka caleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat. (am)



Artikel Rekomendasi