Terlibat Kasus Korupsi, 9 ASN di Pemprov Jambi Resmi Dipecat



Kamis, 24 Januari 2019 - 17:27:11 WIB



Husairi
Husairi

 

JAMBERITA.COM-  Pemprov Jambi secara resmi menyerahkan SK pemberhentian kepada 9 Aparatur Sipil Negera (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Mereka diberhentikan karena sudah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala BKD Provinsi Jambi Husairi membenarkan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian 9 orang ASN tersebut sudah keluar. 

"Iya, sudah kita tindaklanjuti dan sudah kita serahkan SK nya ke yang bersangkutan, ke keluarganya," ungkapnya saat di hubungi melalui telpon genggamnya, (24/1/2019)

Husairi melanjutkan, sebenarnya ada 13 orang ASN di lingkungan Pemprov Jambi yang terlibat kasus korupsi. Akan tetapi saat ini baru 9 orang yang telah keluar SK pemberhentiannya, sedangkan 4 orang lainnya masih dalam proses. 

"Yang belum itu kami sedang mencari dan melengkapi data. Sebenarnya kita tahu, tetapi hukuman inkrahnya tidak punya, sehingga sedang proses melengkapi baik dari pihak keluarga maupun kepolisian," terangnya.

SK pemberhentian terhadap 9 ASN tersebut sudah diberikan sejak awal Januari 2019. Artinya, kata Husairi, 9 ASN tersebut sudah resmi diberhentikan dari jabatan kerjanya. Berkenan dengan identitas 9 ASN itu pula, Husairi enggan untuk berkomentar.

"Kurang etis rasanya kalau kami sampaikan. Lagian kalian (awal media) pasti sudah tahu,” pungkasnya.

Pemberhentian tersebut sesuai dengan SK Bersama (SKB) Mendagri, Mempan RB serta Kepala BKN Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS/ASN yang melakukan tindak pidana jabatan atau tindak Pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan.(afm)



Artikel Rekomendasi