JAMBERITA.COM - Direktur PT. Jambi Jaya Makmur (JJM), Sunardi, tersangka kasus perpajakan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Penahanan ini dilakukan setelah JPU menerima berkas tersangka dari penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sumbar-Jambi.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexi Patarani, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini dilakukan hari ini, Kamis tanggal 24 Oktober 2018 bertempat di Kejaksaan Negeri Jambi.
"Penyidik PNS Kanwil DJP Sumbar Jambi telah melakukan pelimpahan (tahap 2) terhadap tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana Perpajakan dengan tersangka Sunardi," ujar Kasi Penkum.
Lexi menjelaskan, bahwa pada tahun 2013/2015 bertempat di kantor PT.JJM tersangka secara sengaja menyampaikan SPT PPN tidak benar sehingga mengakibatkan timbul kerugian pada pendapatan Negara sekitar Rp.3,1 miliar.
Atas perbuatannya itu, Sunardi disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo pasal 39a undang – undang Republik Indonesia No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009.
Selama thap penyidikan kata Lexi, tersangka tidak dilakukan penahanan namun pada tahap penuntutan ini akan dilakukan penahanan 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Januari 2019 s/d 12 Februari 2019. "Hal ini dilakukan agar dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan akan mengulangi tindak pidana lainnya," pungkasnya. (dy)
Hadiri Rapat di Kantor Menkopolhukam, Fachrori Sampaikan Pencegahan Karhutla di Provinsi Jambi
Prajurit dan PNS di Kodim 0416/Bute Tandatangani Komitmen Tak Lakukan Pelanggaran, Ini Pesan Dandim
Resmikan Dealer Wuling Motors, Fasha Minta Dilapor Kalau Ada ASN “Malakin” Pelaku Usaha
Takziah ke Rumah Anggota Brimob yang Meninggal di Tanjabbar, Kapolda Sampaikan Belasungkawa


Genjot Kinerja Pembinaan Hukum, Kakanwil Jajaran Ikuti Arahan BPHN


