Bawaslu Eksekusi Stiker Caleg Di Angkutan Umum  



Senin, 21 Januari 2019 - 14:16:18 WIB



JAMBERITA.COM - Bawaslu Kota Jambi bersama Dinas Perhubungan akhirnya turun untuk menyisir angkutan umum yang menggunakan stiker caleg di kendaraan.

Pimpinan Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi, mengatakan, pihaknya turun ke lapangan untuk eksekusi stiker di angkutan umum ini karena hal tersebut dilarang. Pihaknya turun bersama dishub untuk eksekusi stiker ini. "Ini sudah sesuai dengan koordinasi yang dilakukan sebelumnya," katanya usai penertiban, Senin (21/1/2019).

Ia mengatakan, pihaknya turun di terminal Rawasari dan mendapatkan tiga stiker yang melanggar. Pihaknya langsung eksekusi mana saja yang melanggar.

"Kami eksekusi yang melanggar itu ada tiga," ujar mantan Ketua PPK Telanaipura.

Untuk diketahui, didalam aturan, fasilitas umum tidak diperbolehkan digunakan untuk kampanye, salah satunya adalah angkutan umum. (am)



Artikel Rekomendasi