JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi akhirnya meneruskan berkas dugaan tindak pidana pemilu kepada pihak kepolisian. Ini sesuai dengan hasil kesepakatan pada pembahasan tahap II. "Berkasnya sudah kami teruskan kepada pihak kepolisian dan membuat laporan pada pukul 10.00 WIB," kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, Kamis (17/1/2019).
Ia mengatakan, selanjutnya pihak kepolisian yang akan meneruskan kasus ini pada tahap penyidikan. Pihaknya hanya akan mendampingi. "Kasus ini akan dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian selama 14 hari," ujar mantan Ketua KPU Kota Jambi ini.
Apakah akan lebih diperdalam lagi oleh pihak kepolisian dengan alat bukti dan keterangan yang ada? Wein menyebutkan untuk masalah itu pihaknya serahkan kepada pihak kepolisian apa - apa saja yang perlu dipertegas lagi," tukasnya. (am)
Al Haris Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Kali Ini Tepat di HUT Bungo
SAH Ingatkan Sumpah dan Janji Kader Gerindra Untuk Pegang Amanah Rakyat, Junjung Nilai Perjuangan Pa
Wali Kota Prabumulih Minta Maaf Terkait Polemik Copot Kepsek
Data Warga Lapas II Jambi, KPU Bersama Dukcapil Bawa Alat Perekaman
Wujud Polisi Humanis Harapan Masyarakat, Polda Jambi Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74