JAMBERITA.COM- Laporan Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Daerah (TKD) Jambi Jokowi-Maruf Amin, atas dugaan 'jual' beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk meraup suara pada Pemilu 17 April mendatang terus berlanjut.
Kali Ini Bawaslu mulai memanggil para terlapor yakni lima Caleg dari Partai Gerindra yang diadukan TKD Jokowi-Maruf.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal, membenarkan adanya pemanggilan terhadap lima caleg sebagai terlapor ini. "Hari ini yang kita panggil ada lima orang terlapor, tapi satu terlapor tidak hadir dan minta ditunda besok," ujarnya saat dihubungi metrojambi.com.
Ditanya tentang ketidakhadiran satu orang caleg terlapor, Afrizal mengatakan bahwa yang bersangkutun pemeriksaannya ditunda karena masih berada di Jakarta. "Karena yang bersangkutan hari ini berada di Jakarta, jadi ditunda besok," katanya.
Seperti diketahui ada lima caleg yang dilaporkan Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Daerah (TKD) Jambi Jokowi-Maruf Amin. Mereka yakni Sutan Adil Hendra (SAH) Caleg DPR RI, Abun Yani Caleg Muaro Jambi, Sakirin Pohan, Caleg Kota Jambi, Ade Irma Suryani, Caleg Muaro Jambi, Sukma Dewi Caleg Muaro Jambi.(sm)
Al Haris Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Kali Ini Tepat di HUT Bungo
SAH Ingatkan Sumpah dan Janji Kader Gerindra Untuk Pegang Amanah Rakyat, Junjung Nilai Perjuangan Pa
Data Warga Lapas II Jambi, KPU Bersama Dukcapil Bawa Alat Perekaman
Terkait Aduan Etik soal KTP, Wein Arifin Hanya Disanksi Peringatan
Wujud Polisi Humanis Harapan Masyarakat, Polda Jambi Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74