JAMBERITA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin dalam kasus kode etik. Ini diketahui setelah DKPP RI membacakan putusan dengan Nomor : 208/DKPP-PKE-VII/2018.
Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa teradu dinyatakan tidak kooperatif dalam pergantian status pekerjaan sebagai pegawai negeri pada Kartu Tanda Penduduk. Juga menganggap pergantian itu tidak terlalu penting.
Namun, dikarenakan teradu setelah dilantik sebagai Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi bersedia mundur sebagai PNS KPU, dan itu dibuktikan dengan surat pemberhentian dengan hormat teradu sebagai PNS KPU.
Berikut ini 4 poin putusna DKPP RI yakni 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Teradu Wein Arifin selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jambi; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.(am)
Al Haris Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah, Kali Ini Tepat di HUT Bungo
SAH Ingatkan Sumpah dan Janji Kader Gerindra Untuk Pegang Amanah Rakyat, Junjung Nilai Perjuangan Pa
Wali Kota Prabumulih Minta Maaf Terkait Polemik Copot Kepsek
Gerindra Nobar Debat Calon Presiden, SAH: Karena Kami Yakin Perubahan Akan Terjadi
Pidana Pemilu Pertama di Pileg 2019, Kasus Rahmad Derita Naik ke Penyidikan
BPD Prabowo-Sandi Ajak Pendukung dan Relawan Nobar Debat Capres di Rumah Djoeang
Wujud Polisi Humanis Harapan Masyarakat, Polda Jambi Gelar Donor Darah dalam Rangka Hari Jadi ke-74