JAMBERITA.COM- Keputusan pemerintah untuk mengangkat Tenaga Honorer Kategori II, ternyata tidak terlepas dari peran Pimpinan Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH).
Karena sosok Anggota Fraksi Partai Gerindra ini sukses melakukan koordinasi politik kepada pemerintah melalui jalur DPR terhadap masalah tuntutan guru honorer K2 untuk bisa diangkat menjadi CPNS.
Kemarin (12/12/2018) SAH melakukan Rapat Komisi X DPR RI dengan pemerintah untuk membahas masalah pengangkatan guru honorer k2 menjadi CPNS. Seperti yang diketahui, THK II yang memenuhi kualifikasi S1 dan berusia di bawah 35 tahun sejumlah 12.883 orang mengikuti seleksi CPNS yang apabila lulus akan diangkat sebagai PNS. Lalu, THK II yang memenuhi kualifikasi S1 dan berusia di atas 35 tahun sejumlah 69.533 orang, 74.794 orang belum memenuhi kualifikasi S1.
Rapat ini mengalami perdebatan dan diskusi yang cukup alot, dimana SAH tegas terus menyuarakan aspirasi Guru Honor K2 yang selama ini telah mengabdi puluhan tahun tetapi tidak mendapatkan hak dan perhatian dari negara.
"Kita tidak hanya bisa memperhatikan aspek kualifikasi akademik semata dalam proses seleksi dan pengangkatan PNS bagi Guru Honor K2, namun yang lebih mendalam adalah aspek pengabdian Guru Honor K2 ini yang sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi dan mencerdaskan anak bangsa tanpa rasa lelah. Sudah sewajarnya kita bisa mengedepankan jasa dan pengabdian guru honor selama ini untuk mendapatkan hak nya sebagai pertimbangan sosial," jelas SAH
Dengan terus memperjuangkan aspirasi Guru Honor K2, akhirnya rapat yang dihadiri oleh pejabat - pejabat kementerian dari Kemendikbud RI, Menristekdikti RI, MENPANRB, Mendagri dan Kemenkeu RI tersebut berhasil menyepakati keputusan yang cukup memuaskan bagi seluruh Guru Honor K2 di tanah air.
Dimana SAH sukses memperjuangkan untuk melakukan penyelesaian Guru THK II sejumlah 150.669 orang dan memberikan kesempatan kepada THK-II yang tidak lulus seleksi CPNS thn 2018
Untuk dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan PP No.49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang akan dilakukan dengan mekanisme seleksi khusus.
Bahkan SAH sebagai Anggota Fraksi Gerindra DPR RI yang juga dijuluki sebagai Bapak Beasiwa ini berhasil memberi batasan waktu bagi pemerintah untuk menyelesaikan masalah pengangkatan Tenaga Honorer k2 yang telah memenuhi syarat sampai dengan bulan Maret 2019 diangkat menjadi PNS.
Karena menurutnya masalah ini jangan terlalu lama untuk diselesaikan. Serta, untuk Guru Honor yang belum memenuhi syarat S1 diberkan kesempatan untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan mengacu peraturan perundang-undangan lainnya.
"Saya berharap untuk kemajuan kualitas pendidikan ke depan, semoga penyelesaian pengangkatan guru honor k2 ini dapat dilakukan seadil adilnya dan secepat mungkin," pungkasnya.(*/sm)
Peringati HUT ke-19 Dharma Wanita, Fasha Harap Peran Strategis Dukung Kesuksesan Keluarga
Bertaraf Nasional, Dealer Baru Wulling Motor Jambi Sudah Beroperasi, Ini Lokasinya
SAH Ungkap Budaya Literasi Sebagai Upaya Meningkatkan Mutu Sekolah
Pertama Diluncurkan di Asia Pasific, Indonesia Sambut Juara Baru Smartphone Gaming dari ASUS
Offline Lounching Sale Zenfone MaxPro M2 di Jambi pada 14 Desember, Dapatkan ZenPower
Pesan Wagub Sani Saat Lepas 444 JCH BTH 20, Sempurnakan Rukun Haji, Doakan Jambi dari Tanah Suci


