JAMBERITA.COM - Memperingati Hari Antikorupsi yang jatuh pada setiap tanggal 9 Desember, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengaku mampu menyelamatkan uang negara periode Januari hingga 30 November 2018 sebesar Rp1 miliar.
Penyelamatan uang negara ini berasal dari beberapa kasus tindak pidana korupsi. Ini diungkapkan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Yuspar, Senin siang (10/12/2018).
"Penyelidikan ada delapan perkara, penyidikan 13 perkara, pra penuntutan tujuh perkara," jelasnya.
Sebelumnya dia mengaku pada pagi harinya telah melaksanakan upacara Hari Antikorupsi di halaman depan Kejati Jambi.
"Jatuh tanggal 9 Desember dan kita laksanakan lagi tadi karena kemarin itu hari libur," pungkasnya. (Cpm)
Satpol-PP Provinsi Jambi Siapkan Personil Keamanan hari Raya Natal dan Tahun Baru 2019
Soal Korupsi Bukit Tengah Kerinci, Kejati Jambi Tunggu Hasil Analisis Ahli
CB Benarkan Eks Kantor TPHP Provinsi Jambi yang Terbengkalai itu Milik DPRD, Ini Penjelasannya
SAH Minta Pemerintah Serius Laksanakan Pendidikan Karakter Berbasis Budaya Lokal
Tanggapi Vonis Zola, Ketua DPRD Provinsi Jambi: Semoga Pelajaran Bagi Kita


PUPR Jambi: Kerusakan Jalan Kapten Bakarudin Akibat Penurunan Jaringan Utilitas


