Peringati Hari Anti Korupsi, Kejati Jambi Klaim Selamatkan Uang Negara Rp1 M



Senin, 10 Desember 2018 - 14:11:18 WIB



JAMBERITA.COM - Memperingati Hari Antikorupsi yang jatuh pada setiap tanggal 9 Desember, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengaku mampu menyelamatkan uang negara periode Januari hingga 30 November 2018 sebesar Rp1 miliar.

Penyelamatan uang negara ini berasal dari beberapa kasus tindak pidana korupsi. Ini diungkapkan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Yuspar, Senin siang (10/12/2018).

"Penyelidikan ada delapan perkara, penyidikan 13 perkara, pra penuntutan tujuh perkara," jelasnya.

Sebelumnya dia mengaku pada pagi harinya telah melaksanakan upacara Hari Antikorupsi di halaman depan Kejati Jambi.

"Jatuh tanggal 9 Desember dan kita laksanakan lagi tadi karena kemarin itu hari libur," pungkasnya. (Cpm)



Artikel Rekomendasi