JAMBERITA.COM - Ketua Bawaslu Provinsi Jambi menyarankan agar pencatutan nama pimpinan KPU Kota Jambi dan Bawaslu Kota Jambi ke polisi.
Ini diungkapkan saat dimintai tanggapannya dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik siang ini Kamis (8/11/2018).
" Kami sangat terganggu nama lembaga dibawa dalam sidang ini, padahal pembuktian tidak ada," ujar Asnawi.
Ia mengatakan ada baiknya karena ini terkait pencatutan nama petinggi KPU dan Bawaslu ada unsur pidana bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
Sementara itu Ketua KPU Provinsi Jambi Subhan. Menyarankan atas tuduhan nama KPU Kota Jambi agar melakukan klarifikasi dalam persidangan kode etik DKPP.
" Kita minta anggota KPU mengklarifikasi hal ini pada sidang DKPP," ujarnya.
Diketahui sidang ini dilaksanakan karena adanya dugaan manipulasi dukungan calon anggota DPD RI atas nama Kemuning Gilang Pertiwi yang seharusnya tidak memenuhi syarat namun diminta untuk memenuhi syarat.(*/sm)
Pertemuan Tugu Keris dan Pujasera Muncul di Persidangan Etik DKPP, Ini Faktanya
Majelis DKPP RI Perintahkan Laporkan Ketua PPK dan Ketua Panwascam ke Polisi
Misgianto Sebut 2 Petinggi KPU dan Pimpinan Bawaslu, Majelis DKPP: Ini Bermaterai Loh?
Periksa Manipulasi Dukungan Calon DPD RI, Majelis DKPP RI Periksa Percakapan Whats App
Sidang Kode Etik Dugaan Manipulasi Dukungan Calon DPD RI Dimulai
Jalani Sidang Adjudikasi Hari Ini, Caleg Nasdem di Muaro Jambi ini Terancam Dicoret
Pemprov Jambi Suport Pejuang Lokal, Raden Hamzah Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

