JAMBERITA.COM - Mejelis sidang DKPP RI mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kode etik manipulasi dukungan calon DPD RI dengan teradu Ketua PPK Jelutung Misgianto dan Ketua Panwas Jelutung, Arif Rahmanuddin.
Dalam majelis sidang memeriksa percakapan Whats App antara Misgianto dan Arif Rahmanuddin. Ini merupakan dua perkara yang disidang sekaligus hari ini Kamis (8/11/2018).
Dalam sidang ini, Misgianto dan Arif ternyata melakukan percakapan WA untuk membuat laporan.
Dari hasil ini, Misgianto mengakui jika membawa laporan yang dikirim WA oleh Arif, Ketua Panwascam ke KPU.
Saat itu, Arif Rahmanuddin menyebutnya sebagai laporan sementara. Namun misgianto mengakui itulah yang dilaporkan ke KPU.
Majelis pun menanyakan alasan Misgianto? "Saya waktu itu seketika saja. Saya marah," katanya.(sm)
Pertemuan Tugu Keris dan Pujasera Muncul di Persidangan Etik DKPP, Ini Faktanya
Majelis DKPP RI Perintahkan Laporkan Ketua PPK dan Ketua Panwascam ke Polisi
Asnawi Sarankan Pencatutan Nama Pimpinan KPU Kota Jambi dan Bawaslu Dilapor ke Polisi
Sidang Kode Etik Dugaan Manipulasi Dukungan Calon DPD RI Dimulai
Jalani Sidang Adjudikasi Hari Ini, Caleg Nasdem di Muaro Jambi ini Terancam Dicoret
Tak Diunggah di Web KPU, Ini Calon KPU yang Lolos 10 Besar di 4 Daerah yang Beredar di Medsos