JAMBERITA.COM - Majelis hakim yang dipimpin Hasyim Asyaari memerintahkan agar KPU Kota Jambi melaporkan Ketua PPK Jelutung, Misgianto ke polisi.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan untuk melaporkan ketua Panwas Kecamatan Arif Rahmanuddin.
Ini disampaikan menjelang menutup sidang pelanggaran kode etik siang ini Kamis (8/11/2018).
"Saya perintahkan agar KPU Kota Jambi melaporkan Misgianto. Karena mereka ini jelas melakukan manipulasi," katanya.
"Saya perintahkan juga Bawaslu Kota Jambi melaporkan ketua panwaslu Kecamatan jelutung ke polisi," kata Hasyim.
Hasyim menegaskan bukti laporan diterima paling lambat minggu depan Rabu 14 November mendatang.(sm)
Pertemuan Tugu Keris dan Pujasera Muncul di Persidangan Etik DKPP, Ini Faktanya
Asnawi Sarankan Pencatutan Nama Pimpinan KPU Kota Jambi dan Bawaslu Dilapor ke Polisi
Misgianto Sebut 2 Petinggi KPU dan Pimpinan Bawaslu, Majelis DKPP: Ini Bermaterai Loh?
Periksa Manipulasi Dukungan Calon DPD RI, Majelis DKPP RI Periksa Percakapan Whats App
Sidang Kode Etik Dugaan Manipulasi Dukungan Calon DPD RI Dimulai
Jalani Sidang Adjudikasi Hari Ini, Caleg Nasdem di Muaro Jambi ini Terancam Dicoret
Pemprov Jambi Suport Pejuang Lokal, Raden Hamzah Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

