JAMBERITA.COM - Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil membekuk delapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Kokain seberat satu kilogram.
Bahkan, lebih mencengangkan lagi satu dari delapan orang tersebut adalah mantan pecatan polisi.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di seputaran Rumah Sakit Budi Graha Kadang, Kota Jambi sekira pukul 15:00 WIB.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS membenarkan bahwa dari delapan pelaku tersebut ada salah satu mantan pecatan polisi yang bertugas di Polresta Jambi.
Baca juga: Kokain Berasal dari Malaysia, Begini Kronologisnya Hingga Ditangkap di Jambi
"Iya benar ada satu orang mantan pecatan polisi. Dulunya bertugas di Polresta Jambi dengan inisial JM," katanya kepada awak media pada konferensi pers ungkap kasus tindakan pidana narkotika, Selasa (6/11/2018).
Dirinya melanjutkan, kedelapan pelaku tersebut dikenakan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp800 juta dan maksimum Rp8 miliar," pungkasnya. (Cpm)
Pasca Lebaran SAH Fokus Agenda Legislasi Dan Program Kerja Aspirasi Dapil
Habis Puasa Syawal 6 Hari, SAH Perkuat Silahturahmi Halal bi Halal
Menteri PPPA Sebut Kekerasan Terhadap Perempuan Sangat Tinggi, Makanya Ia Datang ke Jambi
Porprov Tinggal 17 Hari lagi, Indra Armendaris: Anggaran Belum Cair
Surat Alih Status Jalan Alternatif Angkutan Batu Bara Belum Dibalas Pemkab Batanghari
Pasca Lebaran SAH Fokus Agenda Legislasi Dan Program Kerja Aspirasi Dapil