JAMBERITA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menerima kegiatan Koordinasi dengan Instansi Terkait tentang Grasi dan Tata Cara Pengajuan Grasi secara elektronik atau e-Grasi, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Fatriansyah. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda koordinasi Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI dalam rangka penguatan layanan grasi berbasis elektronik di wilayah Jambi.
Koordinasi ini dilaksanakan sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi. Selain itu, kegiatan ini juga berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang pertukaran data dan/atau informasi dalam rangka mendukung sinergitas tugas dan fungsi layanan grasi berbasis elektronik.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Direktorat Pidana Ditjen AHU melakukan koordinasi terkait mekanisme pengajuan grasi secara elektronik, termasuk penguatan pemahaman terhadap tata cara layanan, alur koordinasi, serta dukungan data dan informasi antarinstansi yang berkaitan dengan layanan grasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, menyampaikan bahwa transformasi layanan grasi melalui sistem elektronik merupakan langkah penting dalam mewujudkan pelayanan hukum yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.
“Layanan grasi secara elektronik menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Melalui koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait memiliki pemahaman yang sama terhadap tata cara pengajuan grasi, sehingga layanan dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan akuntabel,” ujar Jonson.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Fatriansyah, menambahkan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Jambi siap mendukung pelaksanaan koordinasi dan penguatan layanan e-Grasi di wilayah Jambi, khususnya dalam menjembatani komunikasi dan sinergi dengan unit pelaksana teknis pemasyarakatan serta instansi terkait lainnya.
“Koordinasi ini sangat penting agar proses layanan grasi berbasis elektronik dapat berjalan sesuai ketentuan. Kami berharap penguatan pemahaman ini dapat mendukung kelancaran pelaksanaan layanan, baik dari sisi administrasi, data, maupun koordinasi antarinstansi,” ungkap Fatriansyah.
Adapun Tim Direktorat Pidana Ditjen AHU yang melaksanakan koordinasi terdiri dari Ani Turbiana selaku Ketua Tim Grasi dan Rehabilitasi, Anita Savitri selaku Analis Hukum Ahli Muda, Fifi Febiola Damanik selaku Analis Hukum Pertama, Nurliza selaku Penata Kelola Pemerintahan, serta Staf Tata Usaha Direktorat Pidana.
Selain dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, rangkaian kegiatan koordinasi juga dijadwalkan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan layanan grasi secara elektronik di wilayah Jambi semakin optimal dan mampu memperkuat sinergi antara Kementerian Hukum, jajaran pemasyarakatan, serta instansi terkait dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.(*)
Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Pembekalan Posbankum Wilayah Riau
HUT Kota Jambi Diwarnai Aksi Unjuk Rasa Ratusan Warga Terdampak Zona Merah Pertamina
Perkuat Komitmen Daerah, PUTR Provinsi Jambi Gelar Kick-Off Meeting Implementasi SSK PPSP TA 2026
Dinas PUTR Jambi Hadiri Workshop Infrastruktur Transportasi Ramah Gajah
Danrem 042/Gapu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah
Wagub Sani: 5 Ranperda Inisiatif DPRD Beri Manfaat Positif dan Dorong Kelancaran Penyelenggaraan Pem


