Soal Rencana KPK Limpahkan Kasus OTT ke Daerah, Kejati Jambi Bilang Begini



Jumat, 26 Oktober 2018 - 14:46:50 WIB



Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBERITA.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi belum menerima informasi terkait wacana Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang akan melimpahkan pengembangan kasus OTT suap pengesahan APBD Provinsi Jambi kepada aparat penegak hukum daerah.

"Kita belum dapat informasi tentang itu," kata Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf ketika dikonfirmasi  Jumat (26/10/2018).

Makanya, Ia belum bisa mennaggapi lebih jauh terkait wacana. Termasuk persiapan kejati sendiri menghadapi pelimpahan pengembangan kasus ini. "Kita tunggu saja," pungkasnya.

KPK sendiri membuka kemungkinan untuk limpahkan penanganan pengembangan perkara terkait OTT kepala daerah ke aparat penegak hukum setempat. Hal itu dilakukan mengingat minimnya sumber daya yang kini dimiliki KPK.

"Sebetulnya kami berharap itu kasus daerah, okelah kepala daerah kami proses, tapi kami berharap nanti pecahannya kasus-kasus yang lain itu ya bisa kita limpahkan ke apgakum setempat. Bukan semua ditangani oleh KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Kamis (25/10) seperti dikutip dari kumparan.com.

Ia menyebut bahwa KPK sudah mengirimkan permintaan penambahan penyidik dari instansi terkait. Menurut dia, pihaknya baru mendapat penambahan tenaga baru dari kepolisian. "Tentu akan menguras SDM KPK terutama di tingkat penyidik, karena itu kami sudah meminta sebetulnya tambahan penyidik dari kepolisian RI dan kemarin sudah ada 11 kalau enggak salah," ujarnya.

Kendati demikian Alex meyakini KPK tak akan sepenuhnya lepas tangan terhadap penanganan perkara meskipun kasus terkait OTT Kepala Daerah dilimpahkan. Ia menyebut KPK akan tetap melakukan supervisi.

"Tapi kami supervisi dan tentu dananya tentu dari KPK, karena selama ini masalah dan yang menjadi keluhan dari mereka kan dana, mereka hanya dianggarkan untuk satu perkara," kata Alex.

Oleh karena itu, KPK memandang hal itu akan efektif untuk proses penanganan sebuah perkara yang tentunya tak hanya melibatkan kepala daerah. "Kita limpahkan berkas perkaranya termasuk dananya tentu akan mempercepat proses penanganan perkaranya juga," katanya.(*/sm)



Artikel Rekomendasi