Tertibkan Parkir Liar, Dishub Dalam sebulan Keluarkan 70 Surat Tilang



Selasa, 23 Oktober 2018 - 06:20:51 WIB



Shaleh Ridho
Shaleh Ridho

JAMBERITA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi terus melakukan penilangan terhadap kendaraan roda empat yang menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.

Dalam satu bulan, Dishub Kota Jambi bisa mengeluarkan 60 hingga 70 surat tilang kepada para pengendara yang melanggar aturan.

Kepala Dishub Kota Jambi, Shaleh Ridho mengaku bahwa masih ada beberapa tempat yang masih terdapat kendaraan yang diparkir sembarangan. "Diantaranya depan Rumah Sakit Kambang, depan SMK 4 dan SMA Adhyaksa serta depan Universitas Batanghari," ujarnya.

Dia menambahkan untuk mengatasi semua itu, Dishub Kota Jambi sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan berharap dapat memberikan efek jera bagi pengendara yang melanggar aturan. (Cpm)



Artikel Rekomendasi