JAMBERITA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi terus melakukan penilangan terhadap kendaraan roda empat yang menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.
Dalam satu bulan, Dishub Kota Jambi bisa mengeluarkan 60 hingga 70 surat tilang kepada para pengendara yang melanggar aturan.
Kepala Dishub Kota Jambi, Shaleh Ridho mengaku bahwa masih ada beberapa tempat yang masih terdapat kendaraan yang diparkir sembarangan. "Diantaranya depan Rumah Sakit Kambang, depan SMK 4 dan SMA Adhyaksa serta depan Universitas Batanghari," ujarnya.
Dia menambahkan untuk mengatasi semua itu, Dishub Kota Jambi sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan berharap dapat memberikan efek jera bagi pengendara yang melanggar aturan. (Cpm)
Hadir Dalam Penyerahan Bantuan IKM Di Muaro Jambi, Ihsan Yunus Harapkan Peningkatan Ekonomi Keluarga
Di Tengah Kejurwil di Batanghari, FPTI juga Gelar Rakorwil se-Sumatera Bahas Agenda Ini
Kejurwil Panjat Tebing Se-Sumatera di Batanghari Resmi Dibuka, 111 Atlet Siap Berlaga
Mantan Kadis Koperasi dan UKM Gugat Pemprov, Begini Kata Johansyah
Kalah di Tingkat Kasasi, PUTR Batang Hari Tak Bisa Lagi Tutupi Dokumen Pembangunan Islamic Centre



