JAMBERITA.COM - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UKM Provinsi Jambi Harmen Rusdi mengambil langkah hukum atas pencopotan dirinya dengan menggugat Pemerintah Provinsi Jambi.
Pencopotan Harmen sendiri sempat heboh. Harmen nonjob pada 24 Juli 2018 melalui SK gubernur nomor 663/KEP.GUB/BKD-3.2/2018.
Gugatan Harmen kembali memantik kontraversi nonjobnya pejabat yang dianggap non prosedural. Apalagi dengan kewenangan yang dimiliki plt Gubernur saat ini.
Menanggapi hal itu, Karo Humas dan Protokoler (Karo) Johansyah angkat bicara sekaligus menegaskan bahwa pemberhentian Harmen Rusdi sudah melalui prosedur dan berdasarkan aturan melalui rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Dapat saya sampaikan bahwa pemberhentian mantan kadis koperasi, sudah melalui proses/prosedur berdasarkan aturan melalui rekomendasi yg dikeluarkan KSN," terangnya melalui Grub WhatsApp Humas Pemprov Jambi, Senin (22/10/2018).
Untuk menandatangani surat pemberhentiannya, ungkap Johansyah, Plt.Gububernur memohon izin pada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan itu sudah mendapat persetujuan. "Jadi sudah jelas ini sudah melalui prosedur, terimahkasih," tegasnya.
Mengenai akar permasalahannya, johansyah menyatakan lihat saja nanti dalam fakta persidangan terkait gugatan Harmen Rusdi. "Lihat saja, persidangan nanti," pungkasnya.(afm)
Harmen Rusdi Layangkan Gugatan ke PTUN, Karo Hukum: Pemprov Jambi Siap, Kita Hormati
Banyak Nyawa Melayang, Ihsan Yunus: Jalur Khusus Batubara di Jambi Harus Segera Direalisasikan
Digelar Besok, Sore Ini Panitia Kejurwil Adakan Technical Meeting
Tanggapi Lelang Jabatan di Jambi, Ihsan Yunus: Harus Lahirkan Pejabat yang Kompeten
Kalah di Tingkat Kasasi, PUTR Batang Hari Tak Bisa Lagi Tutupi Dokumen Pembangunan Islamic Centre



