Harmen Rusdi Layangkan Gugatan ke PTUN, Karo Hukum: Pemprov Jambi Siap, Kita Hormati



Senin, 22 Oktober 2018 - 13:45:02 WIB



Ali Zaini
Ali Zaini

JAMBERITA.COM - Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi Harmen Rusdi melayangkan gugatan kepada Pemprov Jambi terkait pencopotan dirinya tempo lalu.

Dia menyebutkan pemerintah provinsi (pemprov) Jambi terlalu arogan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepadanya (22/10/2018).

"Saya menilai hukum disiplin yang dijatuhkan kepada saya tidak prosedural," terangnya.

Sebagaimana diketahui Armen Rusdi menjabat sebagai kadis koperasi terhitung 7 Agustus 2017, dan di nonjobkan 24 Juli 2018 melalui SK gubernur nomor 663/KEP.GUB/BKD-3.2/2018.

Berikut beberapa poin gugatan yang di ajukan ke PTUN Jambi.

(1). Sesuai aturan undang berlaku (UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparat sipil negara dan junto PP 11 tahun 2017).

(2). Apakah kewenangan PLt dalam menerbitkan surat keputusan tersebut sudah sesuai dengan UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan surat edaran BKN nomor K.26/99/V tanggal 5 februari tahun 2016 tentang kewenangan PlT yg tdk diperbolehkan mengambil keputusan dbidang kepegawaian.

(3) Apakah proses penetapan hukuman disiplin tidak sesuai prosedur yg mengacu kepada PP Nomor 100 tahun 2000 dan PP 13 tahun 2002 serta PP 53 tahun 2010 tentang tata cara pemberian disiplin.

(4) Berdasarkan poin 1 sampai 3 diatas, diduga pihak Pemprov menjatuhkan hukuman disiplin sepihak atau tidak prosedural.

Iya juga meminta keadilan, atas pemulihan nama baik pribadi dan keluarga. Menangapi hal itu, Karo Hukum Ali Zaini saat dikonfirmasi jamberita.com via WhatsApp menegaskan, siap menghadapi gugatan tersebut.

"Kita tetap menghormati langkah langkah yang di ambil oleh saudara Harmen Rusdi tersebut, pemerintah provinsi siap menghadapi gugatan tersebut," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi