JAMBERITA.COM - Malang betul nasib SM (17) warga Desa Buminabung, Kelurahan Umbul Payung, Kecamatan Buminabung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Disaat seusianya masih menimba ilmu di sekolah dirinya harus digelandang ke Polda Jambi lantaran ikut melakukan eksplorasi pengeboran minyak ilegal di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit II Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Sahlan Umagapi. Dia mengatakan ada satu anak dibawah umur yang terlibat dalam perkara ini.
"Dari sembilan tersangka, ada satu anak dibawah umur ikut dalam pengoperasian pengeboran minyak ilegal ini," katanya kepada awak media, Kamis (18/10/2018).
Kronogi kejadian bermula pada hari Rabu, (17/10/2018) sekira pukul 03:00 WIB saat personel Subdit IV Distreskimsus Polda Jambi bersama Pers Unit Reskrim Polsek Bajubang melakukan pengecekan kebenaran informasi dugaan TP di bidang Migas di Desa Pompa Air yang sedang melakukan aktivitas penambangan tanpa disertai dokumen perizinan dari badan pelaksana.
"Mereka dalam satu hari bisa melakukan pengeboran sebanyak 70 drum. Satu drum berisi 200 liter," katanya.
Sembilan tersangka ini akan dikenakan Pidana Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, hukuman penjara enam tahun dan denda Rp6 miliar. (Cpm)
Heboh soal Peluru Nyasar di Gedung DPR RI, Ini Tanggapan Ihsan Yunus
Polresta Jambi Segera Gelar Operasi Zebra 2018, Cek Disini Jadwalnya
Soal Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ini Tanggapan Fraksi di DPRD
Himsak Bakal Gelar Gebyar Sakti Alam Kerinci, Begini Persiapannya
Bicara Pengentasan Kemiskinan, Murady Darmansyah Bilang Begini



