Soal Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ini Tanggapan Fraksi di DPRD



Kamis, 18 Oktober 2018 - 14:00:07 WIB



Suasana rapat paripurna
Suasana rapat paripurna

JAMBERITA.COM - Beberapa Fraksi DPRD Provinsi menyampaikan pandangan umum terkait pengajun Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, dalam rapat paripurna, Rabu (17/10/2018).

Pertama, Fraksi Gerindra Bustami Yahya menegaskan, pentingnya menerapkan secara jelas dan tegas mengenai sasaran target dan objek dari ranperda.

Ini terkait adanya pasal-pasal yang berkaitan dengan isu outsourcing (tenaga alih daya) dan pemberian upah terhadap pekerja.

"Serta pentingnya mengatur pasal tentang sanksi atau pemidanaan terhadap pelaku dari kekerasan perempuan dan anak dalam ranperda tersebut," terangnya.

Fraksi PDI P Mesran memberi tanggapan Ranperda tentang Perlindungan Anak dinilai masih belum cukup melindungi hak-hak anak. "Perlindungan anak harus mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan kehidupan anak dan hak yang hendaknya diberikan kepada anak dengan menjaga pendidikan kesehatan juga keamanan," tambahnya.

"Mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan dukungan dalam rangka melengkapi muatan lokal atas undang-undang dan banyak masyarakat di sekitar perusahaan menjadi tamu dan penonton saja," jelasnya.

Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Gusrizal mempertanyakan pengaturan pelayanan antar kerja lintas daerah kabupaten kota dalam provinsi Jambi  dan program peningkatan hak perempuan dan anak.

Fraksi PAN Salim juga menyampaikan persoalan-persoalan perlindungan perempuan dan anak. "Koordinasi lintas daerah seharusnya bisa berjalan baik mengenai ketenagakerjaan pemerintah dapat mengatur agar kualitas tenaga kerja yang kompetitif, mengurangi pengangguran, perlindungan dan pengupahan yang berikan bermuara pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Fraksi Kebangkitan Bangsa Eka Marlina menyatakan terkait Perda tentang perlindungan perempuan dan anak dapat menjadi jawaban untuk menangkal kemungkinan kekerasan terhadap perempuan dan anak. "Pada masa mendatang terkait ketenagakerjaan agar benar-benar melindungi tenaga kerja serta berperan aktif menyalurkan tenaga kerja sesuai dengan keahlian dan kemampuan yang dimiliki," ungkapnya.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Mauli mengharapkan, Perda perlindungan perempuan dan anak implementasinya tidak tumpang tindih antara provinsi dan kabupaten kota. "Tentang ketenagakerjaan pembagian pemerintah bidang tenaga kerja yang dimiliki oleh kota dan pemerintah provinsi yang sudah ada dalam peraturan undang-undang nomor 23 tahun 2014," katanya.

Frasi Restorasi Nurani Kusnindar menilai ranperda perlindungan perempuan dan anak sudah ada di kabupaten kota. "Mengenai ketenagakerjaan pentingnya menetapkan secara jelas dan tegas sasaran target dan objek ranperda  ketenagakerjaan," terangnya.

Fraksi Bintang Keadilan Sri Fatmawati mengusulkan agar dalam kewajiban bagi perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen dari jumlah pekerja buruh. "Perusahaan harus dibuat aturan secara jelas dan rinci termasuk pengaturan tentang perlindungan perempuan dan anak dengan pengawasan rutin  mempekerjakan anak-anak dan dibutuhkan lembaga resmi yang kuat dan independen serta jauh dari intervensi siapapun," tambahnya.

"Dimana erlindungan anak tidak jarang akan berurusan dengan lembaga-lembaga penegak hukum," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi