9 Orang Jadi Tersangka Pengeboran Minyak Ilegal



Kamis, 18 Oktober 2018 - 15:32:11 WIB



JAMBERITA.COM - Sebanyak 9 orang diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi beserta jajaran dalam kasus Illegal Drilling (Pengeboran Minyak) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Kejadian bermula pada hari Rabu, (17/10/2018) sekira pukul 03:00 WIB saat personel Subdit IV Distreskimsus Polda Jambi bersama Pers Unit Reskrim Polsek Bajubang melakukan pengecekan kebenaran informasi dugaan TP di bidang Migas di Desa Pompa Air yang sedang melakukan aktivitas penambangan tanpa disertai dokumen perizinan dari badan pelaksana

Kanit II Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Sahlan Umagapi mengatakan, penangkapan 9 tersangka di tiga lokasi yang berbeda.

"Langsung kita tangkap pada saat mereka tengah bekerja di sumur yang berbeda," katanya kepada awak media, Kamis (18/10/2018).

Kesembilan pelaku yang ditangkap yakni, Yanto bin Sutomo (33), Fitri bin Tony (27), Fandi Adi Saputra (25), Hasan Aswari bin Gianto (36), Arly Wibowo (24), Ali Mustopa bin Wagimin (33), SM (17), Jauhari bin Sapul (29), dan Jailani (40).

Adapun barang bukti temuan yakni, tiga unit sepeda motor Honda Revo yang sudah dimodifikasi, tiga roll tali, tiga batang pipa canting, dan empat galon minyak mentah yang berisi 20 liter. (Cpm)



Artikel Rekomendasi