JAMBERITA.COM - Sebanyak 9 orang diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi beserta jajaran dalam kasus Illegal Drilling (Pengeboran Minyak) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Kejadian bermula pada hari Rabu, (17/10/2018) sekira pukul 03:00 WIB saat personel Subdit IV Distreskimsus Polda Jambi bersama Pers Unit Reskrim Polsek Bajubang melakukan pengecekan kebenaran informasi dugaan TP di bidang Migas di Desa Pompa Air yang sedang melakukan aktivitas penambangan tanpa disertai dokumen perizinan dari badan pelaksana
Kanit II Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Sahlan Umagapi mengatakan, penangkapan 9 tersangka di tiga lokasi yang berbeda.
"Langsung kita tangkap pada saat mereka tengah bekerja di sumur yang berbeda," katanya kepada awak media, Kamis (18/10/2018).
Kesembilan pelaku yang ditangkap yakni, Yanto bin Sutomo (33), Fitri bin Tony (27), Fandi Adi Saputra (25), Hasan Aswari bin Gianto (36), Arly Wibowo (24), Ali Mustopa bin Wagimin (33), SM (17), Jauhari bin Sapul (29), dan Jailani (40).
Adapun barang bukti temuan yakni, tiga unit sepeda motor Honda Revo yang sudah dimodifikasi, tiga roll tali, tiga batang pipa canting, dan empat galon minyak mentah yang berisi 20 liter. (Cpm)
Heboh soal Peluru Nyasar di Gedung DPR RI, Ini Tanggapan Ihsan Yunus
Polresta Jambi Segera Gelar Operasi Zebra 2018, Cek Disini Jadwalnya
Soal Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ini Tanggapan Fraksi di DPRD
Himsak Bakal Gelar Gebyar Sakti Alam Kerinci, Begini Persiapannya
Bicara Pengentasan Kemiskinan, Murady Darmansyah Bilang Begini
SAH Sampaikan Apresiasi Atas Prestasi Unja Yang Menjadi PTN BLU Terbaik Se Indonesia


Mandiri Ekonomi, GP Ansor Jambi Bakal Luncurkan BUMA di Harla ke-92

