SAH Minta Pemerintah Melakukan Edukasi Tentang Pentingnya Karya Cetak Dan Karya Rekam



Rabu, 17 Oktober 2018 - 08:49:14 WIB



Sutan Adil Hendra
Sutan Adil Hendra

JAMBERITA.COM- Pimpinan Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH) meminta pemerintah lebih proaktif dalam mensosialisasikan Revisi Undang-Undang Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR), karena selama ini kesadaran untuk menyimpan karya cetak dan karya rekam di tanah air masih rendah.

"Karya cetak dan karya rekam merupakan karya bangsa yang  harus terdokumentasi dengan baik," ungkapnya ketika menghadiri acara diskusi terpumpun Revisi Undang-Undang SS-KCKR di Hotel Sultan Jakarta (15/10) kemarin.

SAH sendiri berpandangan SS-KCKR berperan sebagai tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan Iptek, penelitian, pelestarian maupun  penyebaran informasi.  Sayangnya, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang KCKR  yang menjadi payung hukum dalam penghimpunan belum terlaksana dengan  optimal karena kesadaran penerbit, produsen karya rekam dan masyarakat  masih kurang. 

Usia Undang-undang yang sudah lebih dari 27 tahun dirasa  sudah tidak efektif menghimpun segala jenis KCKR apalagi untuk mengakomodasi dinamika masyarakat  dan perkembangan Iptek, sehingga revisi menjadi penting untuk dilakukan menghadapi era digitalisasi dewasa ini.

 Selanjutnya Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut menjelaskan undang-undang ini mewajibkan setiap penerbit dan pengusaha rekaman yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia untuk menyerahkan 2 (dua) buah cetakan dari setiap judul karya cetak dan sebuah rekaman dari setiap judul karya rekam yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional RI dan sebuah kepada perpustakaan daerah provinsi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah penerbitan (Pasal 2-3). Kewajiban serah simpan ini juga berlaku bagi perorangan.

Kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam ini sebenarnya memiliki tujuan yang mulia, yaitu  mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Maksud baik ini rupanya belum ditangkap dengan baik oleh pihak penerbit, pengusaha rekaman, dan instansi pemerintah sendiri.(*/sm)

 



Artikel Rekomendasi