JAMBERITA.COM- Bawaslu akan menindak peserta pemilu yang mencantumkan logo parpol dan foto paslon dalam bantuan gempa palu. Hal ini karena dianggap dapat masuk sebagai money politics.
"Akan kami tindak lanjuti ini (bila terjadi) maksudnya apa, apakah sumbangan atau money politics. Karena ini kan bisa juga digolongkan money politics," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/10/2018) seperti dikutip dari detik.com.
KPU juga telah melarang logo parpol dan foto paslon terdapat dalam bantuan. Senada dengan KPU, Bagja mengimbau bantuan tersebut tidak berkaitan dengan kampanye.
"Kami harapkan juga demikian, sumbangan tidak boleh mengandung hal-hal berbau kampanye. Kami harapkan tidak terjadi di Palu," kata Bagja.
Menurutnya, saat ini kampanye dapat mengakibatkan masyarakat terpecah, sehingga diharapkan peserta pemilu dapat bersikap bijak.
"Teman-teman peserta pemilu saya kira makin bijak. Kondisinya kan di sana lagi bencana alam, masyarakat lagi chaotic seperti itu. Ditambah harus terpecah karena bantuan Partai A, Partai B. Kayak gitu bisa jadi masalah, lo," kata Bagja
"Itu yang tidak diharapkan. Kami harapkan parpol peserta pemilu juga berpikir demikian," sambungnya. (*/sm)
Muktamar I di Jakarta, Ahmad Arafat Pimpin Perhimpunan Remaja Mesjid dan Dewan Mesjid Indonesia
Baru Dilantik, Mendagri Ajak Gubernur Kaltim dan Sumsel Langsung ke KPK
Jamin Pelayanan Tetap Jalan, Mendagri Akan Bangun Posko di Lokasi Bencana
Korban Meninggal Dunia Korban Gempa di Palu dan Donggala Sudah 1.203 Orang
Mendagri Bantah soal Warga di Palu Dibebaskan Ambil Barang di Minimarket
Selaraskan Aturan Belajar ASN - Risiko Bencana, Kemenkum Jambi Harmonisasi 4 Ranperbup Tanjabtim

