Abunyani Menang Lagi Lawan Pemkab Tanjab Timur Terkait Izin Lokasi PT Muarojambi Sawit Lestari



Sabtu, 29 September 2018 - 16:11:55 WIB



Abunyani (kanan) bersama kuasa hukumnya
Abunyani (kanan) bersama kuasa hukumnya

JAMBERIRA.COM - Abun yani kembali menang melawan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur di tingkat banding dalam gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT TUN) Medan.

Mantan calon Bupati Muaro Jambi jalur perseorangan ini menggugat Pemkab Tanjab Timur karena mengeluarkan izin pendirian pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk PT Muarojambi Sawit Lestari (MJSL), di atas lahan miliknya di Desa Lagan Ulu, Kecamatan Geragai.

"Bandingnya PT TUN Medan menguatkan putusan PTUN Jambi. Kita terima kemarin tanggal 28 September 2018. Amar putusannya menerima permohonan banding tergugat/pembanding. Lalu menguatkan putusan PTUN no Nomor 16/G/2017/PTUN-JBI dan menghukum tergugat/pembanding membayar biaya perkara sebesarr 250 ribu," katanya.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu selama 14 hari ke depan, apakah pihak lawan akan melakukan kasasi atai tidak. "Kalau kasasi kita siap juga," tegasnya.

Sementara Abun Yani, menambahkan, jika pihaknya sudah menerima putusan tingkat banding tersebut.

Berdasarkan putusan itu, Pemkab Tanjab Timur harus segera mencabut izin lokasi PT Muarojambi Sawit Lestari yang berada di lahan miliknya.

"Kami bersyukur dengan putusan ini, bahwa hukum yang adil sudah kami rasakan. Perjuangan kami memang melelahkan selama ini. Bupati Romi sekarang, memang dia tidak tahu kasusnya. Ini zaman Zola, sebelum dia mencalonkan diri sebagai gubernur," ujarnya.

Menurut dia, dalam kasus pengeluaran izin ini, ada peran orang dekat Zola yang sangat luar biasa besar. Kata Abun Yani, Apif dapat mempengaruhi Pemkab Tanjab Timur hingga mengeluarkan izin lokasi PT Muarojambi Sawit Lestari tersebut.

"Yang jelas setelah ini, kalau tidak ada juga upaya pemerintah setelah ini, kita akan lakukan langkah persuasif. Kami mencari keadilan.Kami merasa dizolimi. Maka kami akan memperjuangkan hak kami yang dirampok mereka," tegasnya.

"Kalau tidak ada juga langkah Pemkab,  maka kami akan ambil langkah mau hancur ya hancur kami tidak perduli," tambahnya.

Bahkan, dia menyebut, pihaknya siap memberikan ganti rugi kepada PT Muarojambi Sawit Lestari yang kini telah berinvestasi di lahan miliknya tersebut.

"Pabrik itu sudah berinvestasi sudah jalan, tentu ke depan kami siap ganti rugi. Silahkan dia keluar atau bongkar kita akan ganti rugi atau kita bangun di tempat baru. Kita juga tak mau menghambat, kita merebut itu kita akan berbuat," imbuhnya.

Sebelumnya, Abun Yani menggugat Pemkab Tanjab Timur ke PTUN Jambi terkait Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur nomor 189 tahun 2015 tentang pemberian izin pendirian pengelolaan PKS tanggal 25 Februari 2015. Gugatan itu dimenangkan pihak Abun Yani.

Gugatan ini terkait dengan izin lokasi bagi PT Muarojambi Sawit Lestari  atas tanah seluas 23,8 ha untuk investasi berupa pabrik sawit. Lalu Pemkab Tanjab Timur memberikan izin selama 1 tahun yang diterbitkan pada 25 Februari 2015 yang sampai 25 februari 2016.

Dimana, Pemkab Tanjab Timur dalam gugatan di tingkat pertama kalah di PTUN Jambi. "Kalo memang masih mau kasasi akan kami layani. Kami tidak rakut. Kemanapun kami akan ikuti," katanya.(sm)



Artikel Rekomendasi