JAMBERITA.COM - Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Usman Ermulan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi agar dapat membantu mengangkat taraf hidup Petani Kelapa Sawit.
"Tadi saya baca, bahwa harga di petani itu sudah Rp.650 rupiah, terlalu jauh. Jadi petani itu sangat dirugikan," ungkapnya kepada awak media usai menghadiri Diklatda HIPMI di Ruang Anggrek, Abadi Suite Kota Jambi Jum'at,(14/9/2018).
Mengenai itu, dia berharap bagaimana peran pemerintah menyikapi persoalan ini dan menaikan harga untuk petani swadaya. "Kita mohon bantuan pemerintah agar pabrikan itu jangan terlalu tinggi sampai disprioritas, sampai Rp.400 sampai Rp 500 rupiah dari harga yang telah ditetapkan dinas perkebunan," terangnya.
Dia mengatakan disprioritas harga kelapa sawit yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Minggu ini itu sebesar Rp1.053 rupiah per kilogram yang harus diterima oleh Perusahaan Kelapa Sawait (PKS). Hanya saja di tingkat petani disparitasnya harganya terlalu tinggi.
"Kenyataannya PKS PKS itu kurang dari Rp.1.100, Rp.1050, Rp.1.060 rupiah jadi, kalau bisa disparitasnya jangan terlalu jauh, palingan selisih Rp.100,Rp.150 rupiah, jadi wajarnya yang dijual petani kepada pabrikan itu Rp.1350 atau Rp.1400 rupiah kalau perlu," pungkasnya.
Selanjutnya dalam waktu dan kesempatan yang sama, Asisten II Setda Provinsi Jambi Agus Sunaryo menanggapi, bahwa pemerintah melalui Dinas Perkebunan terus melakukan upaya terkait harga kelapa sawit petani swadaya.
"Jadi sebenarnya kami juga berupaya, mau tidak mau harus ada campur tangan pemerintah, itu tetap kita perhatikan," terangnya.
Pemprov baru baru ini, kata Agus Sunaryo telah melakukan studi banding di Kalimantan Selatan dan Sumatra Utara. "Dan disini akan kita coba akan ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penjualan kelapa sawit," jelasnya.
Melalui perda itulah, nanti akan adanya pengawas dari Pemerintah yang menilai sawit seperti apa mutu dan kualitasnya. Bernilai baik atau kurang bagus. "Disitu nanti dia (Pengawas-Red) bisa menentukan bahwa kualitas sawit masyarakat ini standardnya apa dan harganya berapa, bisa ditentukan," katanya.
Perda ini berfungsi terutama dari tim pengawasan jika mana PKS-PKS yang melanggar dari Perda itu, tentu Pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif. "Arahnya kesana nanti, mudah-mudahan, ini drafnya sudah masuk ke biro hukum, setelah itu nanti dimasukkan ke DPRD sama sama untuk dibahas," jelasnya.
Perda ini akan segera digenjot, dan tahun 2018 akan dimulai. Jikamana belum terealisasi, artinya mulai berjalan pada tahun 2019 mendatang. "Itu sudah kita mulai dari awal tahun, dari 2017 sudah menyiapkan dasar dasarnya, 2018 kita tindaklanjuti, nanti Insya Allah setelah itu kita masukan ke legislasi ke DPRD," pungkasnya.(afm)
44 Oknum PNS di Provinsi Jambi yang Terlibat Korupsi Segera Dipecat
Forum Diskusi Agribisnis UNJA Hadirkan Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Jambi
HIPMI Pinta Pemerintah Tak Mempersulit Izin Usaha Pengusaha Pemula di Jambi
Nilai Investasi Triwulan Kedua di Provinsi Jambi Capai Rp2,3 Triliun
STISIP NH Jambi Gelar Workshop Jurnalistik Foto, Ini yang Diharapkan
Fasha Akan Evaluasi Kepala Sekolah Yang Tak Laksanakan Vaksin MR
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Tiga Rancangan Produk Hukum Daerah Tanjab Barat

