JAMBEIRTA.COM- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Husairi menyatakan ada 44 oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) kabupaten kota se Provinsi Jambi yang terlibat kasus tindak pidana korupsi segera diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.
“Senin 17 September pekan depan kita akan rapat dengan seluruh BKD kabupaten/kota untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut,” kata Husairi saat dikonfirmasi awak media via telf genggamnya, Jumat (14/9/2018).
Husairi mengatakan, berdasarkan SKB tersebut PNS yang terlibat korupsi dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, memang harus dipecat. “Kita tidak melihat berapa lama masa hukumannya. Asal sudah inkrach, harus diberhentikan,” tegasnya.
Mengenai identitas dan dari instasi mana saja oknum oknum PNS korup itu,Husairi mengaku belum mengetahuinya, karena menurutnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru mengeluarkan jumlahnya.
“Kemarin kan baru nyebut jumlah, nama-namanya belum diberikan. Jadi, hari (Selasa 18 September 2018 atau Rabu (9 Sepetember 2018) setelah rapat dengan seluruh BKD kabupaten/kota, kita akan sama-sama ke Palembang untuk menjemput nama-nama PNS tersebut, agar SKB yang telah dikeluarkan itu bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan data dari BKN per 12 September 2018 lalu, ada 2.259 PNS korup yang belum dipecat yang tersebar di tingkat provinsi, kabupaten/kota se Indonesia. Selain itu, PNS korup yang belum dipecat ada di institusi kementerian atau lembaga tingkat pusat sebanyak 98 orang. Total keseluruhannya 2.357 orang.
Diantaranya 44 PNS di Provinsi Jambi yang terlibat korupsi, yakni, 15 orang PNS di lingkungan Pemprov Jambi dan 29 orang PNS di kabupaten/kota.
Kemudian, pemberhentian tidak hormat atas ribuan PNS itu termasuk dalam SKB antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Pemerintah memberikan waktu hingga akhir tahun agar ribuan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti korupsi dan putusan hukumnya sudah inkrach untuk segera diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat.(afm)
Forum Diskusi Agribisnis UNJA Hadirkan Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Jambi
HIPMI Pinta Pemerintah Tak Mempersulit Izin Usaha Pengusaha Pemula di Jambi
Nilai Investasi Triwulan Kedua di Provinsi Jambi Capai Rp2,3 Triliun
STISIP NH Jambi Gelar Workshop Jurnalistik Foto, Ini yang Diharapkan
Fasha Akan Evaluasi Kepala Sekolah Yang Tak Laksanakan Vaksin MR
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Tiga Rancangan Produk Hukum Daerah Tanjab Barat

