JAMBERITA.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi ternyata kembalu melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi dana bimbingan tekhnis (Bimtek) DPRD Kota Jambi 2012-2014.
Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf menyampaikan, pengembangan kasus tersebut sekarang telah berjalan.
"Ya kami sekarang sedang melakukan pengembangan kasus Bimtek DPRD Kota Jambi. Kami terakhir sudah koordinasi terkait penunjukkan ahli dari badan diklat kementrian dalam negeri," jelasnya Kamis (13/9/2018).
Menurutnya, koordinasi ini dilakukan tim dari Kejati Jambi pada Senin (10/9/2018) kemarin. Dalam waktu dekat, katanya, pihaknya akan menentukan siapa tersangka dalam pengembangan kasus ini.
"Kita akan menentukan siapa subjek hukum yang akan dimintai pertanggungjawabannya. Sejauh ini memang belum ada," katanya.
Seperti diketahui, pada perkara pokok sebelumnya, dua orang tersangka, yakni Rosmansyah, mantan sekretaris dewan DPRD Kota Jambi dan Jumisar, mantan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Jambi telah mendapatkan vonis hakim dan telah menjalani masa hukumannya.
"Dulu yang awal (perkara pokok) memang ada 2 orang, namun pengembangan dari perkara pokok yang pertama ini belum ada," ungkapnya.
Akan tetapi, dia mengaku, telah bisa terlihat siapa calon tersangka dalam kasus ini. Sayangnya, dia masih enggan mengungkapkan siapa calon tersangka tersebut.
"Yang jelas sudah ada nampak siapa (calon tersangka), tapi belum bisa kami sampaikan, kita akan gelar perkara dulu," tandasnya. (*/sm)
Rapat Terkait Vaksinasi Rubella, MUI Jambi: Boleh Jika Itu Darurat
Di Hadapan Pengurus NU se Provinsi Jambi, Kiai Ma'ruf Amin Izin Maju Cawapres
DPRD Provinsi Jambi- Pemprov Jambi KUA PPAS Perubahan APBD 2018
Pasca Demo Mahasiswa, Susuran Tangga di Depan Pintu DPRD Nyaris Copot
Plt Gubernur Sambut Ma'ruf Amin di Bandara, Ini Penjelasan Karo Humas Pemprov Jambi
Sempat Mencekam, Akhirnya Puluhan Mahasiswa Jambi yang Demo di DPRD Membubarkan Diri
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasikan Tiga Rancangan Produk Hukum Daerah Tanjab Barat

