JAMBERITA.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi menyatakan ada belasan pejabat dilingkungan Pemprov Jambi yang tersandung kasus tindak pidana korupsi sudah diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI untuk diberhentikan.
"Semua ada 13 orang, 9 diantaranya sudah kita ajukan ke Mendagri, itu sudah inkrah, jadi kita tinggal menunggu saja kapan," ungkap Kepala BKD Husairi saat dikonfirmasi awak media di BPSDM kawasan Kota Baru Jambi, Rabu (12/9/2018).
Sementara untuk 4 orang pejabat lagi, menurutnya, masih dalam proses sidang atau belum inkrah.
Sayangnya, mengenai nama dan instasi oknum pejabat yang tersandung korupsi tersebut, tidak bisa mereka sebutkan.
"Itu (4 orang pejabat, red) masih jalan, belum inkrah," jelasnya.
Lebih lanjut, Husairi mengatakan, besok Kamis 13 September 2018, Ia bersama Sekda M Dianto akan menghadiri undangan Mendagri di Jakarta untuk mendengarkan langsung pemaparan dari Menpan RB dan KPK terkait dengan PNS PNS yang terjerat kasus korupsi.
"Hari ini kami berangkat, besok kami seluruh Kepala BKD maupun Sekda dari seluruh Kabupaten Kota dan Provinsi se Indonesia untuk mendengarkan langsung paparan dari tiga pejabat tinggi, soal PNS yang terkena Tipikor. Nanti mungkin, setelah pulang dari itu kita bisa sampaikan," jelasnya.
Baru baru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan sebanyak 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya 317 Pegawai yang diberhentikan akibat terseret kasus korupsi, sedangkan di 14 Daerah se Indonesia masih aktif dan tetap menerima gaji.
Dimana 14 daerah tersebut tak kunjung diberhentikan dan tetap menerima gaji, meski vonis bersalah untuk mereka dalam kasus korupsi telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Seperti tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang terseret kasus suap ketok palu RAPBD 2018 masih menerima gaji dan berstatus PNS.
Mereka yakni Mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekda Erwan Malik, Asisten III Administrasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi Saipudin dan PLT Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Arpan.
Padahal, ketiganya sudah menerima putusan banding dan tak mengajukan kasasi."Iya masih terima separuh gaji, baru pemberhentian sementara," ungkap Husairi saat dikonfirmasi Jamberita.com, via telepon selulernya Sabtu kemarin (8/9/2018).
Husairi beralasan jika ketiganya belum ada keputusan hukum tetap atau inkrah. "Beliau mengajukan banding, itu masalahnya," pungkasnya.(afm)
Diseret Dalam Dakwan Zumi Zola, Ketua DPRD: Kita Harus Taat Hukum, Ikuti Saja
Setelah Dilantik, Fasha Akan Terus Evaluasi Pejabat Fungsional Ini
Peringati 1 Muharram 1440 H, HMI Cabang Jambi Gelar Berbagai Perlombaan
Ridho, Mahasiswa STSIP Jambi jadi Pengurus Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Indonesia
Pemkot Jambi Bakal Terbitkan Kartu Jambi Bugar Pengganti SKTM, Ini Penjelasan Fasha
Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Pembukaan Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Semester I Tahun 2026

