JAMBERITA.COM - Pada tahun 2019 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akan menerbitkan Kartu Jambi Bugar (KJB).
Fungsi dari kartu ini antara lain sebagai pengganti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang selama ini digunakan oleh masyarakat untuk berobat.
Walikota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, SKTM tersebut akan akan diganti dengan KJB. Kartu tersebut cuma bisa digunakan satu orang secara permanen tapi bisa digunakan secara berulang ketika hendak berobat. "Nanti akan dipermanenkan, punya kartu sendiri untuk berobat," katanya.
Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018 ini, Fasha mengaku sudah menganggarkan untuk mendata keluarga kurang mampu yang nantinya berhak mendapatkan KJB.
"Untuk masyarakat yang berhak mendapatkannya, nanti akan kita data dan melakukan verivikasi yang akan disingkronkan lagi di Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," terangnya.
Lebih lanjut, Fasha menambahkan bahwa Pemkot Jambi selama ini selalu menganggarkan Rp7 Miliar setiap tahunnya guna bantuan kesehatan bagi keluarga kurang mampu melalui SKTM yang diperuntukkan kepada 24.500 jiwa.
Namun, dengan adanya KJB ini anggaran dengan nilai tersebut diprediksi bisa memberikan bantuan lebih banyak lagi, yakni 25.000 jiwa.
"Sistem KJB ini bahkan bisa meringankan beban kita. Misalkan satu orang perbulan itu Rp23.000 jika satu tahun Rp276.000 per orangnya. Jadi anggaran senilai Rp7 Miliar tersebut bisa menanggung 25.000 jiwa. (Cpm)
Hari Olahraga Nasional Pemprov Jambi akan Gelar Jalan Sehat, Ini Jadwal dan Hadiahnya
Menteri Pertanian Bantu Puluhan Alat Pertanian dan Bibit Untuk Puluhan Ribu Hektar di Jambi
Hadiri Tabliq Akbar di Masjid Alfalah, Kapolda Jambi: Mari Kita Buka Lembaran Baru
Jelang Pilpres dan Pileg, Kapolda Ajak Jaga Persaudaraan Meski Berbeda Pilihan
Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Pembukaan Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Semester I Tahun 2026

