Saksi Sebut Rp2 M untuk Pindahkan Kajati di Sidang Zumi Zola, Jaksa Agung: Omong Kosong



Jumat, 07 September 2018 - 15:20:04 WIB



JAMBERITA.COM - Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo menanggapi kesaksian saksi di persidangan terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ini terkait keterangan saksi  yang menyiapkab uang Rp2 milyar untuk memindahkan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi karena sering meminta uang adalah bohong atau bualan.

"Ya semuanya itu omong kosong, bullshit namanya itu," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (7/9), dikonfirmasi soal keterangan saksi di sidang Zumi Zola seperti dikutip dari gatra.com.

Menurut Prastyo, keterangan saksi tersebut merupakan omong kosong dan mempersilakan untuk mengecek kepada siapa uang itu diberikan.

Bahkan menurutnya, tidak mustahil ada pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan mengatasnamakan penegak hukum.

"Saya jawab omong kosong itu. Silakan dicek kepada siapa disalurkan. Tidak mustahil ada orang menembak di atas kuda, ya," katanya.

Orang nomor satu di Korps Adhyaksa ini menyebut demikian karena mengklaim bahwa masalah pemindahkan jaksa pertimbangannya bukan karena uang atau karena memberikan uang.

"Ga ada pemindahan dikaitkan dengan minta harus dibayar dan sebagainya. Siapa yang bayar, kepada siapa, berapa jumlahnya," kata Prasetyo.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Kamis (6/9), Direktur PT Artha Graha Persada, M Imanudin alias Iim, mengaku sempat diperintah untuk menyerahkan uang sejumlah Rp2 milyar untuk memindahkan Kajati Jambi.

Saat ditanya lebih jauh oleh kuasa hukum terdakwa Zumi Zola bahwa kontraktor di Jambi sepakat untuk mendongkel Kajati Jambi karena sering meminta uang kepada mereka, Iim mengaku tidak mengetahui soal ini.

Ketua majelis hakim Yanto pun sempat menanyakan kepada saksi, bagaimana caranya memindahkan Kajati Jambi tersebut. "Enggak tahu saya Pak," jawab Iim.

Kemudian salah satu kuasa hukum terdakwa Zumi Zola mengonfirmasi satu nama apakah dia merupakan Kajati Jambi. Iim membenarkan bahwa nama tersebut adalah Kajati Jambi.(*/sm)



Artikel Rekomendasi