JAMBERITA.COM- Setelah KPK memberikan peringatan larangan menerima tiket gratis asian games karena termasuk gratifikasi, sejumlah laporan gratifikasi tiket Asian Games 2018 masuk ke KPK. Lembaga ini menyatakan ada 14 laporan gratifikasi tiket Asian Games 2018.
"KPK telah menerima total 14 laporan gratifikasi terkait tiket Asian Games," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (4/9/2018) seperti dikutip dari detik.com.
Dari 14 laporan itu, ada 13 laporan penerimaan tiket yang tidak jadi digunakan dan 1 laporan terdiri atas 2 tiket yang telah digunakan. Namun Febri enggan menyebut identitas pelapor tersebut.
"Level jabatan pelapor beragam, yaitu dirjen, direktur, kepala subdirektorat, serta sekretaris dan account representative di DJP (Ditjen Perpajakan)," ucapnya.
Dia mengatakan nantinya ada waktu 30 hari bagi KPK untuk menentukan status barang yang dilaporkan. Febri mengimbau para pejabat yang menerima segera melaporkan penerimaan gratifikasi tiket Asian Games.
"Intinya, setelah pelaporan ini, ada waktu 30 hari kerja maksimal bagi KPK untuk lakukan analisis dan belum terlambat bagi pihak-pihak lain yang menerima untuk melaporkan ke KPK," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menerima satu laporan gratifikasi tiket Asian Games. Laporan itu berisi penolakan pemberian tiket Asian Games secara gratis.(*/sm)
Ini 5 Anggota DPRD Malang yang Tersisa, 2 Anggota Baru Duduk Pasca PAW
Tim Kejagung Turun ke Jambi Periksa Bupati Ini Terkait Izin Pertambangan
Hanya Tersisa 4 Orang, 41 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka
Kasus Penipuan CPNS Jalur K2 Sarolangun, M Daud Divonis 1 Tahun Penjara
KPK Didesak Segera Klirkan Status Anggota DPRD Agar Terang Menderang
Ini Kata Pengamat Hukum Prof Bahder Soal Pembuktian Terbalik untuk Kasus Zola
BAPEMPERDA DPRD Provinsi Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kementerian Kehutanan


