Ini Kata Pengamat Hukum Prof Bahder Soal Pembuktian Terbalik untuk Kasus Zola



Minggu, 02 September 2018 - 09:43:35 WIB



Prof Bahder Johan N
Prof Bahder Johan N

JAMBERITA.COM-  KPK bakal menerapkan pembuktian terbalik untuk perkara dugaan gratifikasi Gubernur Jambi nonaktif  Zumi Zola. Pembuktian terbalik termasuk jarang dilakukan. Bahkan tidak semua kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah menggunakan metode ini.

Pengamat Hukum dari Universitas Jambi, Prof Bahder Johan Nasution mengatakan pembuktian terbalik biasa dilakukan pada kasus pencucian uang, korupsi hingga persoalan lingkungan. “Misal pada kasus Zola, terdakwa oleh pengadilan membuktikan apa yang diterima dari hasil korupsi atau pencariannya,”katanya saat ditemui jamberita.com.

Menurut Bahder, Ia memprediksi pada kasus Zola, karena keluarga Zola merupakan “orang kaya” yang memiliki banyak bisnis, maka Zola diberikan kesempatan untuk membuktikan uang yang diduga sebagai gratifikasi sebagai uang pribadi atau tidak. “Bisa jadi kemarin KPK ada menyita uang di rumah sabak (rumah ZN,red). Preediksi saya ini harus dibuktikan uang korupsi atau uang pribadi,”kata Bahder.

Namun pembuktian terbalik ini lebih sulit dilakukan terdakwa. Ia harus bisa membuktikan ke pengadilan dari mana asal uang tersebut. “Tidak mudah untuk membuktikannya,”katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK, Febridiansyah mengatakan Pembuktian terbalik merupakan ketentuan khusus dari hukum acara umum yang diterapkan pada penanganan kasus gratifikasi jika nilainya Rp10 juta atau lebih.

Ia mengatakan dalam pembuktian terbalik ini,  JPU tetap membuktikan unsur-unsur lain, terdakwa juga wajib membuktikan jika ia menyangkal. “Nanti hakim yang akan menilai apakah terdakwa berhasil membuktikan bahwa gratifikasi tersebut  bukan suap,”kata Febri saat dihubungi jamberita.com baru-baru ini.

Pembuktian terbalik sendiri diatur di Pasal 12 B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaran korupsi yang isinya:

Pasal 12B
1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.

Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Toyota Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak awal dia menjabat Gubernur Jambi.(sm)

 



Artikel Rekomendasi