JAMBERITA.COM - Terdakwa kasus suap penerimaan CPNS jalur honorer K2 Kabupaten Sarolangun, M Daud divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Daud juga juga dikenakan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan.
Putusan ini dibacakan dalam sidang dengan majelis hakim diketuai oleh Lucas Sahabat Duha.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melakukan secara sah dan meyakinkan bersalag melakukan tindak pidana menerima janji dan hadiah.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan," ucap Lucas Sahabat Duha, membacakan putusan dalam sidang.
Terhadap putusan ini, terdakwa melaui penasehat hukumnya Wajdi, mengatakan menerima putusan ini.
Namun pihaknya menunggu sikap jaksa. Karena jaksa masih pikir-pikir.(sm)
KPK Didesak Segera Klirkan Status Anggota DPRD Agar Terang Menderang
Ini Kata Pengamat Hukum Prof Bahder Soal Pembuktian Terbalik untuk Kasus Zola
Mobil Alphard yang Jadi Bukti Gratifikasi Zola Sudah Dikembalikan ke KPK
Soal Pembuktian Terbalik yang Dilakukan ke Zola, KPK: Terdakwa Wajib Membuktikan Jika Menyangkal
Gubernur Al Haris Desak Hasil Audit Forensik Bank Jambi Ditindaklanjuti ke Penegak Hukum


