Kasus Penipuan CPNS Jalur K2 Sarolangun, M Daud Divonis 1 Tahun Penjara



Senin, 03 September 2018 - 13:01:41 WIB



JAMBERITA.COM - Terdakwa kasus suap penerimaan CPNS jalur honorer K2 Kabupaten Sarolangun, M Daud divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Daud  juga  juga dikenakan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan.

Putusan ini dibacakan dalam sidang dengan majelis hakim diketuai oleh Lucas Sahabat Duha.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melakukan secara sah dan meyakinkan bersalag melakukan tindak pidana menerima janji dan hadiah.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan," ucap  Lucas Sahabat Duha, membacakan putusan dalam sidang.

Terhadap putusan ini,  terdakwa melaui penasehat hukumnya Wajdi, mengatakan menerima putusan ini.

Namun pihaknya menunggu sikap jaksa. Karena jaksa masih pikir-pikir.(sm)



Artikel Rekomendasi