Sidang Perdana 5 Komisioner KPU Kerinci di DKPP, Ini 7 Pokok Aduan Pemohon



Minggu, 02 September 2018 - 10:22:31 WIB



Suasana sidang DKPP
Suasana sidang DKPP

JAMBERITA.COM- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik untuk perkara No. 195/DKPP-PKE-VII/2018, Sabtu, 1/9/18, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Bawaslu Jambi.

Pengadu perkara ini adalah Irawadi Uska (Advokat). Dia mengadukan ketua dan anggota KPU Kabupaten Kerinci yakni Afdhal Pebrianto,  Kumaini, Marjohan, Suhardiman, dan Karyadi. Selain itu, Pengadu juga mengadukan ketua dan anggota Panwas Kab. Kerinci;  Fatrizal,  Jatra Permana dan  Wawan Kurniawan.

Dari Situs Web DKPP RI, agenda sidang pertama ini mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu. Dalam sidang Pengadu menyampaikan tujuh pokok aduan.

Pertama, terkait pleno yang hanya dihadiri oleh dua anggota namun tetap melakukan pengesahan.  Kedua, adanya selisih DPT KPU kabupaten Kerinci yang berjumlah 19.344 dengan DPT namun tidak pernah ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten Kerinci seperti yang Pengadu dan saksi-sakti telah mengajukan keberatan mereka.

Ketiga, Teradu tidak pernah menindaklanjuti keberatan yang diajukan oleh Pengadu maupun saksi-saksi pihak Pelapor dalam sidang pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci tahun 2018.

Keempat bahwa Teradu tidak pernah menindaklanjuti kecurangan yang terjadi di seluruh PPS di Kecamatan keliling danau di antaranya.

Kelima,  terjadi juga di beberapa desa yang mengelami penundaan karena tidak ada kecocokan data pada C1 Hologram yang disampaikan PPS. Keenam, Teradu Panwaslu Kabupaten Kerinci atas nama Jatra permana,M.Pd tidak pernah menberikan tanda terima laporan/pengaduan sebanyak 24 buah dengan alasan yang tidak jelas.

Dan ketujuh, Teradu pernah menindaklanjuti temuan-temuan terjadi pada saat sidang Pleno KPU Kab.  Kerinci sehingga terkesan keberadaannya hanya formalitas semata saat sidang padahal banyak sekali pelanggaran yang terjadi.

Bertindak selaku ketua majelis, Prof. Muhammad dengan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Jambi yakni  Ribut Suwarsono (unsur Masyarakat),  H.M. Subhan (unsur KPU) dan Afrizal (unsur Bawaslu). [*/sm)

 



Artikel Rekomendasi