Menteri Agama, Pengeras Suara dan Makna Toleransi



Jumat, 31 Agustus 2018 - 10:28:42 WIB



Oleh : Ardiansah P

 

Indonesia mayoritas beragama Islam dan sudah terbiasa dengan syariat Islam. Akhir-akhir ini Kementerian Agama mengeluarkan tuntunan tentang pengeras suara. Kabar ini  tentu mengejutkan masyarakat Indonesia. Karena membatasi  kebiasaan mengamalkan ajaran Islam dan sesuatu yang merubah kebiasaan umat Islam.

Makna toleransi disini seperti ada keberpihakan dan ada kekeliruan, seharusnya Kementerian Agama melihat kondisi objektif tentang situasi mayoritas masyarakat Indonesia.  Jika dikaji secara historis, ummat Islam sudah hadir dan masuk ke Indonesia pada abad ke 7 Masehi dan eksis pada abad ke 13 Masehi. Melihat historis bangsa kita, kebiasaan agama ini sudah mendarah daging dan sangat dalam maknanya dalam masyarakat yang beragama Islam.

Kementerian Agama seharusnya kelihat kondisi objektif ini dalam menentukan sebuah kebijakan agar tak terjadi keresahan di tengah masyarakat karena telah mengubah kebiasaan yang sangat sesuai dengan masyarakat.

Makna toleransi itu sendiri adalah sikap yang saling menghormati dan menghargai antar kelompok dan individu dalam masyarakat atau lingkup lainnya. Jika ditentukan hanya dengan keluhan dari elemen tertentu , berarti Kementerian Agama hanya mengambil keputusan sepihak (bersifat subjektif) dan tidak memutuskannya secara berkeadilan (objektif), dan ini adalah salah satu sikap yang intoleran terhadap kelompok mayoritas umat islam di Indonesia.

Tuntunan pengeras suara ini harus ditinjau kembali karena tidak sesuai dengan semangat Pancasilaisme sila pertama, yaitu: Ketuhanan yang Maha Esa, tuntunan ini juga dapat meresahkan keanekaragaman bangsa ini.

Dalam Negara berperadaban dan kemajuan kita mengenal konsep Civil Society. Menurut Ibrahim Anwar Civil Society itu adalah sebuah sistem sosial yang berdasarkan prinsip moral dan menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat.  Konsep Civil Soceity itu meliputi : Adanya wilayah, Demokrasi, Toleransi, Pluralisme, dan Keadilan sosial.

Sikap Toleransi harus disertai dengan sikap pluralisme dan keadilan sosial. Dalam artian bahwa  pluralisme itu tidak hanya untuk mengakui kenyataan sosial tetapi harus disertai dengan sikap tulus menerima kenyataan perbedaan yang beragam di Indonesia karena itu adalah alamiah dan sesuai dengan hukum alam.

Kementerian Agama harus mampu menjaga keadilan sosial dalam artian menjaga keseimbangan, mengedepankan sifat profesional dan proporsional dalam menentukan kebijakan agar tak menimbulkan keresahan dan kegaduhan. Kebijakan tuntunan pengeras suara ini adalah suatu doktrin politik yang tidak sesuai dengan masyarakat, maka akan sulit untuk terealisasikan.

Karena suatu doktrin politik yang mudah dimasyarakatkan ialah doktrin yang  bahan-bahannya berasal dari rakyat dan sesuai dengan kemauan rakyat. Menurut Sukarnan (1981: 92) Suatu doktrin yang bersifat asing, kurang dihayati oleh rakyat, bahkan bertentangan dengan kemauan rakyat, maka doktrine politik yang demikian tidak akan berkembang, bahkan lebih jauh  lagi akan mati.(*)  

 

 



Artikel Rekomendasi