JAMBERITA.COM- Isu pengunduran diri Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola beredar di media sosial. Pemerintah Provinsi Jambi langsung melakukan klarifikasi terkait informasi ini.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi, Drs.Rahmad Hidayat,M.Si didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah,SE,ME menyampaikan jika sampai saat ini tanggal 23 Agustus 2018, Pemerintah Provinsi Jambi belum menerima informasi dari Kementerian Dalam Negeri RI tentang adanya pengajuan pengunduran diri Gubernur Jambi non aktif, H.Zumi Zola dari Jabatan Gubernur Jambi
Ia mengatakan, Penanganan kasus hukum Bapak Zumi Zola telah mengalami pelimpahan ke pengadilan dan hari ini menjalani sidang perdana, yang berarti perubahan status dari tersangka menjadi terdakwa. “Informasi yang ada dari Kementerian Dalam Negeri adalah menanyakan register perkara Bapak Zumi Zola yang terdaftar di pengadilan,” katanya.
Pemerintah Provinsi Jambi belum menerima register perkara yang ditanyakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan telah melakukan pengecekan di pengadilan Tipikor Jambi, karena sidang tidak dilakukan di Pengadilan Jambi, tetapi di Pengadilan Jakarta
“Kementerian Dalam Negeri masih mencari register perkara yang selanjutnya akan diproses dan sebagai dasar Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan surat pemberhentian sementara Bapak Zumi Zola dari jabatan Gubernur Jambi,” katanya.(sm)
Kapolda Jambi Dukung 5 Polwan yang Ikuti Kejuaraan Menembak di Bali
Peringati Hapernas 2018, Fachrori Sebut Ada 3.000 Unit Program BSPS yang Diterima Jambi
SAH Apresiasi Prestasi Anak Jambi Yang Meraih Gelar Doktor Termuda Se Indonesia
Tanggapi Soal Laporan Di Polda Jambi, Presma UIN STS: Kami Masih Mengumpulkan Bukti
Percepat Program Posbankum, Jonson Siagian Koordinasikan Pelatihan Paralegal bersama BPHN


