JAMBERITA.COM - Dalam dakwaan KPK, ternyata Supriyono juga meminta proyek sebesar RP100 M Anggota PAN sehingga bisa menghidupi PAN. Hanya saja Zola menilai angkanya terlalu besar. Ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan KPK pada siang ini Kamis (23/8/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“ Sedangkan terkait permintaan proyek senilai Rp100 Miliar, Terdakwa keberatan karena nilainya terlalu besar, sehingga Terdakwa mengatakan akan memberikan proyek kepada DPW PAN senilai Rp50 Miliar saja dan pelaksanaannya agar Supriyono berkoordinasi dengan Arfan,” kata Jaksa KPK.
Permintaan ini disampaikan pada akhir September 2017 saat bertemu di Hotel Kedaton Jakarta. Disini juga disampaikan permintaan uang pengesahan APBD TA 2018 dari Anggota DPRD Provinsi Jambi sebagaimana tahun sebelumnya, yang besarannya yakni untuk Anggota biasa sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per orang.
Lalu, anggota Banggar sejumlah Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) per orang, Anggota Komisi III sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per orang dan untuk Pimpinan Kaldu (kali dua) dari Anggota Komisi III yakni Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) per orang. (sm)
Ungkap Uang Ketok Palu 2017 Rp13,09 Miliar, KPK Sebut 53 Nama Anggota DPRD
Sidang Pembacaan Dakwaan Dimulai, Zola Duduk di Kursi Terdakwa
Zola sudah Hadir di Pengadilan Tipikor, Tapi Sidang Belum Dimulai Karena Alasan ini
Al Haris Ingatkan OPD Pemprov Jambi Jangan Terlena Atas Predikat WTP 14 Kali Berturut



