JAMBERITA.COM- Bawaslu Provinsi Jambi kembali mengabulkan permohonan sengketa terkait dengan penetapan hasil penelitian administrasi bakal calon DPD RI. Kali ini, lembaga pengawas Pemilu mengabulkan permohonan bakal calon DPD RI atas nama Yasir dan M Nur.
Sebelumnya, lembaga ini juga mengabulkan gugatan tiga bakal calon DPD RI yang sebelumnya tidak memenuhi syarat dalam proses verifikasi penelitian administrasi di KPU Provinsi Jambi. Mereka yakni Almusyayat, Salma Mahir dan Ibnu Khaldun.
“Hasilnya. Terjadi kesepakatan. Termohon bersedia membuka akses portal untuk pemohon. Pemohon diminta memperbaiki kekurangan syarat minimal selama 3 hari. Pemohon bersedia menerima keputusan termohon apabila dalam waktu 3 hari sejak putusan tidak dapat diperbaiki,”kata Afrizal, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi saat dihubungi melalui pesan Whats Appnya.
Ia mengatakan, persoalan dua bakal calon DPD RI ini tidak jauh berbeda dengan tiga calon DPD RI sebelumnya. Yakni ada sejumlah pendukung yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap. Setelah ditelusuri ternyata hanya ada kesalahan dalam input data seperti penulisan nama, NIK dan sebagainya. (sm)
AMPI Jambi Kirim Peserta di AMPI 40 Presents Millennials Nationalism
Ini Dukungan Yang Dianulir KPU Namun Bisa Dibuktikan Salma Mahir, Ibnu Khaldun dan Almusyayat
Mediasi Sudah Dilakukan, Gugatan Bakal Calon DPD RI Yasir dan Hendri Masih Dikaji
Reliji Jambi Berbagi Takjil, Masyarakat: Kami Salut Dengan Relawan Jokowi
Bawaslu Kabulkan Gugatan Almusyayat, Salma Mahir dan Ibnu Khaldun
drg Iwan Sulap RSUD Raden Mattaher Jambi, Jadi Terang Menderang hingga Kembalinya Ronda Malam



