JAMBERITA.COM- Bawaslu Provinsi Jambi mengabulkan gugatan tiga bakal calon DPD RI yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil penelitian administraai yang dilakukan KPU Provinsi Jambi baru-baru ini.
Pembacaan putusan atas pengajuan gugatan tiga calon DPD RI atas nama Ibnu Khaldun, Salma Mahir dan Almusyayat dilakukan sore ini Rabu (6/6/2018).
Pembacaan putusan dilakukan secara bergantian oleh tiga pimpinan Bawaslu yang diketuai Asnawi, anggota Afrizal dan Rofiqoh Febrianti.
Dalam pembacaan putusan, Bawaslu menilai ketiga bakal calon DPD RI bisa membuktikan dukungan yang sempat dianulir KPU karena tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). "Setelah diperiksa pemohon mampu menghadirkan bukti pendukung. Sehingga kami memberikan kesempatan ikut serta dalam faktualisasi dengan catatan SIIP harus dibenarkan terlebih dahulu,"kata Asnawi, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi usai pembacaan putusan.
Ibnu Khaldun misalnya disebut memiliki 152 pendukung yang tidak terdaftar di DPT. Pemohon menilai tidak masuknya nama pendukung yang sudah memiliki bukti kependudukan lengkap bukanlah kewenangan pemohon. Namun ini kewajiban termohon. Karena itu, berdasarkan hasil kesepakatan, pemohon wajib membuktikan 152, atau minimal 30 orang dan memperbaiki data di SIIP dalam waktu tiga hari.
Lalu, Salma Mahir disebutkan memiliki pendukung 225 TMS karena tidak terdaftar di DPT. Setelah dilakukan cek ulang di DPT Kota Jambi, Muaro Jambi, Tanjabtim, Sarolangun, ada 76 dukungan terdaftar di DPT dan seharusnya bisa memeuhi dukungan. Ini terjadi karena ada kesalahan penulisan nama, NIK yang dilakukan operator dari pihak pemohon. Lalu Pemohon bersedia memperbaiki kesalahna input paling lama tiga hari.
Berikutnya, Almusyayat. Jumlah dukungan yang memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian administrasi yang dilakukan KPU sebanyak 1.673. namun pemohon juga bisa membuktikan 372 dukungan yang dimiliki terdata di DPT. Hanya ada salah penulisan pada saat coklit data pada pemohon. Setelah diverifikasi ulang total jumlah dukungan 2045 dimana 1673 ditambah 372, sehingga dinyatakan lengkap.(sm)
Mediasi Sudah Dilakukan, Gugatan Bakal Calon DPD RI Yasir dan Hendri Masih Dikaji
Reliji Jambi Berbagi Takjil, Masyarakat: Kami Salut Dengan Relawan Jokowi
Bawaslu Kabulkan Gugatan Almusyayat, Salma Mahir dan Ibnu Khaldun
Berawal Dari BKM Buluran, Sakirin Pohan Menuai Dukungan Masyarakat di Pemilu 2019
Begini Cara Warga Gunung Raya dan Bukit Kerman Buktikan Dukungan ke Zainal-Arsal
BREAKING NEWS: Ini 5 nama Tim Seleksi Untuk Calon Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi
drg Iwan Sulap RSUD Raden Mattaher Jambi, Jadi Terang Menderang hingga Kembalinya Ronda Malam



