Bawaslu Kabulkan Gugatan Almusyayat, Salma Mahir dan Ibnu Khaldun



Rabu, 06 Juni 2018 - 16:39:48 WIB



Suasana Pembacaan putusan
Suasana Pembacaan putusan

JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi mengabulkan gugatan tiga bakal calon DPD RI yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS).

Ini berdasarkan hasil penelitian administraai yang dilakukan KPU Provinsi Jambi baru-baru ini.

Pembacaan putusan atas pengajuan gugatan tiga calon DPD RI atas nama Ibnu Khaldun, Salma Mahir dan Almusyayat dilakukan sore ini Rabu (6/6/2018).

Pembacaan putusan dilakukan secara bergantian oleh tiga pimpinan Bawaslu yangbdiketuai Asnawi, anggota Afrizal dan Rofiqoh Febrianti.

Dalam pembacaan putusan disebutkan jika berdasarkan permohonan pemohon terjadi kesalahan input baik nama, NIK sehingga terhapus secara otomatis dari SIIP.

"Setelah diperiksa pemohon mampu menghadirkan bukti pendukung. Sehingga kami memberikan kesempatan ikut serta dalam faktualisasi dengan catatan SIIP harus dibenarkan terlebih dahulu," kata Asnawi, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi usai pembacaan putusan.(sm)



Artikel Rekomendasi