JAMBERITA.COM - Bawaslu Provinsi Jambi mengabulkan gugatan tiga bakal calon DPD RI yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS).
Ini berdasarkan hasil penelitian administraai yang dilakukan KPU Provinsi Jambi baru-baru ini.
Pembacaan putusan atas pengajuan gugatan tiga calon DPD RI atas nama Ibnu Khaldun, Salma Mahir dan Almusyayat dilakukan sore ini Rabu (6/6/2018).
Pembacaan putusan dilakukan secara bergantian oleh tiga pimpinan Bawaslu yangbdiketuai Asnawi, anggota Afrizal dan Rofiqoh Febrianti.
Dalam pembacaan putusan disebutkan jika berdasarkan permohonan pemohon terjadi kesalahan input baik nama, NIK sehingga terhapus secara otomatis dari SIIP.
"Setelah diperiksa pemohon mampu menghadirkan bukti pendukung. Sehingga kami memberikan kesempatan ikut serta dalam faktualisasi dengan catatan SIIP harus dibenarkan terlebih dahulu," kata Asnawi, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi usai pembacaan putusan.(sm)
Berawal Dari BKM Buluran, Sakirin Pohan Menuai Dukungan Masyarakat di Pemilu 2019
Begini Cara Warga Gunung Raya dan Bukit Kerman Buktikan Dukungan ke Zainal-Arsal
BREAKING NEWS: Ini 5 nama Tim Seleksi Untuk Calon Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi
Gugatan Calon DPD RI ke Bawaslu Bertambah, Afrizal: Totalnya 5, Tapi 2 Belum Lengkap
Fasha Hadiri Khatam Quran dan Pelepasan Santri Pesantren Makhad Almubarok Tahtul Yaman
Soal Gugatan Bakal Calon DPD RI, Afrizal: Ada 3 yang Ajukan Sengketa
drg Iwan Sulap RSUD Raden Mattaher Jambi, Jadi Terang Menderang hingga Kembalinya Ronda Malam



