Soal Gugatan Bakal Calon DPD RI, Afrizal: Ada 3 yang Ajukan Sengketa



Selasa, 05 Juni 2018 - 03:15:03 WIB



Afrizal
Afrizal

JAMBERITA.COM- Selain Salma Mahir, ada dua calon lainnya yang saat ini mengajukan sengketa ke Bawaslu. Terkait dengan penetapan hasil verifikasi administrasi terhadap bakal calon DPD RI yang dilakukan KPU Provinsi Jambi.

Seperti diketahui KPU Provinsi Jambi menetapkan 16 nama bakal calon DPD RI yang lolos ke tahap verifikasi faktual.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal membernarkan adanya permohonan sengketa yang dilayangkan pada pihaknya. Bahkan permohonan itu tidak hanya disampaikan Salma Mahir, melainkan ada dua bakal calon perseorangan lainnya. “Ada tiga yang mengajukan sengketa. Hingga saat ini  baru Salma Mahir, Ibnu Kholdun dan M. Hendri M Nur,” katanya.

Afrizal mengaku pihaknya menerima pemohonan sengketa dan akan melakukan proses. Dimana dengan menggelar media antara pemohon dan termohon. “Jika tidak ada kesepakatan, maka kita teruskan dan memangil pihak terkait serta para saksi,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi mengaku belum menerima kabar adanya permohonan sengketa terhadap faktualisasi balon DPD. Sebagai termohon, pihaknya mengaku siap jika dibutuhkan keterangan dari Bawaslu.  “Kita belum dapat kabarnya. Tapi tentu kita siap,” ucapnya.

Sanusi tidak menampik jika Salma Mahir, Ibnu Kholdun dan M. Hendri M Nur termasuk dalam nama yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sebagaian besar, calon yang dinyatakan TMS tidak mengcukupi syarat minimal dukungan. “Dukungannya kurang, ini setelah kita lakukan pengecekan kembali terhadap jumlah dukungan,” pungkasnya.

Nama yang dinyatakan lolos yakni Abdul Halim, Abdul Mutalib, Abu Bakar Jamalia, Azim Antoni Norega Jais, Eric Hasma, H. Azhar Mulia. Kemudian ada H. Saipul Azwar, Hj. Daryati Uteng, Hj. Elviana, Kemuning Gilang Pertiwi, Khairun A Roni, M Sum Indra, M Syukur, Mustafa Lutfi, Ria Mayang Sari, dan Yuan Fanesyah. (sm)



Artikel Rekomendasi