JAMBERITA.COM - Sebanyak 13 peserta Calon KPU yang tergabung dalam Komunitas Peduli Pemilu (Kopi Putih) melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Tim Seleksi ke Bawaslu Provinsi Jambi siang ini Senin (28/5/2018). Tidak hanya ke Bawaslu, mereka juga mengadu ke KPU Provinsi Jambi.
Di KPU Provinsi Jambi, Kopu Putih meminta agar proses menuju 6 besar diambil alih KPU Provinsi Jambi karena adanya dugaan kecurangan mulai dari perubahan nilai hingga isu suap. Ini melanggar PKPU no 1ntahun 2017 dan PKPU No 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Calon KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
Beberapa yang hadir langsung di Bawaslu ada Asriyandi, M Apri, Jb Martien, Nurdin, Novri Suryadi dan M Kurdi. Nama lain yang ikut melaporkan namun tidak hadir ada Alony Sri Volta, Ali Wardana, Azmi Berlian, Zulfairi, Irwan Gusnadi, Alfadli, dan Riance Juscal.
Menanggapi hal ini, KPU Provinsi Jambi akan menindaklanjuti laporan ini ke KPU RI. Karena KPU Provinsi Jambi tidak memiliki kewenangan untuk memutuskannya. Termasuk permintaan melakukan wawancara ulang untuk menseleksi 6 besar. “Kami akan teruskan ke KPU RI. Karena Karena yang mengangkat dan melantik Timsel adalah KPU RI,” jawabnya saat dihubungi jamberita.com pagi ini Rabu (30/5/2018).(sm)
BREAKING NEWS: 10 TMS, Ini 16 Bakal Calon DPD RI yang Lolos ke Faktualisasi
Puluhan Kader Laskar Muda Hanura Jambi Bagikan 1000 Paket Takjil di Lokasi Ini
Usai Silaturahmi dengan #36124 Embassy Car Of Jambi, Fasha Lepas Sahur On The Road dan Bakti Sosial
#36124 Embassy Car Of Jambi Support Fasha untuk Bina Anak Muda Jambi
Kasrem 042/Gapu Hadiri Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Kota Jambi


