JAMBERITA.COM - Sebanyak 10 bakal calon DPD RI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses penelitian administrasi. Artinya hanya 16 nama yang lolos ke tahap selanjutnya yakni verifikasi faktual. Ini berdasarkan hasil pleno KPU Provinsi Jambi.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi mengatakan setelah melakukan penelitian admistrasi terhadap berkas bakal calon, yang lolos hanya 16 nama. “Hanya 16 nama inilah yang kami lanjutkan ke proses verifikasi faktual,” ujarnya saat dihubungi jamberita.com pagi ini Rabu (30/5/2018).
Ia mengatakan, sebelumnya ada 26 bakal calon DPD RI yang sudah memenuhi syarat dukungan dari 28 nama yang datang. Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, tinggal 16 nama ini.
Lalu apakah otomatis 10 nama ini tidak bisa ikut pencalonan DPD RI? “Secara syarat TMS. Tidak bisa. Karena masa perbaikan administrasi sudah tidak ada lagi. Kecuali ada yang ke Bawaslu. Kita tunggu prosesnya. Untuk sementara ini, 16 ini yang akan kami faktualisasi,” jelasnya.
Berikut 16 nama yang dinyatakan lolos ke tahap verifikasi faktual yakni Abdul Halim, Abdul Mutalib, Abu Bakar Jamalia, Azim Antoni Norega Jais, Eric Hasma, H. Azhar Mulia, H. Saipul Azwar, Hj. Daryati Uteng, Hj. Elviana, Kemuning Gilang Pertiwi, Khairun A Roni, M Sum Indra, M. Syukur, Mustafa Lutfi, Ria Mayang Sari, Yuan Fanesyah.(sm)
Puluhan Kader Laskar Muda Hanura Jambi Bagikan 1000 Paket Takjil di Lokasi Ini
Usai Silaturahmi dengan #36124 Embassy Car Of Jambi, Fasha Lepas Sahur On The Road dan Bakti Sosial
#36124 Embassy Car Of Jambi Support Fasha untuk Bina Anak Muda Jambi
Makin Meriah, Jigo Ex Team Lo Semarakkan Kampanye Akbar Zainal-Arsal
Gubernur Al Haris Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026



