KASN Rekomendasi Bentuk Majelis Etik Tangani Pelanggaran Netralitas PNS Merangin, Bawaslu Siap Awasi



Senin, 21 Mei 2018 - 14:57:06 WIB



Afrizal
Afrizal

JAMBERITA.COM - Komisi Apratur Sipil Negara (KASN) sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas PNS di Kabupaten Merangin. Ini terungkap dari surat KASN yang ditembuskan ke Bawaslu Provinsi Jambi.

Lembaga ini meminta agar Pemkab Merangin membentuk Majelis Etik menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas atas Nama Jailani.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal membenarkan adanta surat dari KASN. Dimana, KASN telah menindak lanjuti penerusan temuan dugaan pelanggaran netralitas dgn surat nomor : 1020/KASN/5/2018 tanggal 9 Mei 2018.

Tentang permintaan pemeriksaan dan tindak lanjut dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pemkab Merangin.

KASN minta kepada bupati selaku pejabat pembina kepegawaian untuk membentuk majelis kode etik dan melakukan pemeriksaan kepada Saudara Jailani atas dugaan pelanggaran kode etik ASN.

Untuk itu, kata Afrizal, Bawaslu akan mengawasi tindaklanjut permintaan KASN.(sm)



Artikel Rekomendasi