JAMBERITA.COM - Komisi Apratur Sipil Negara (KASN) sudah menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas PNS di Kabupaten Merangin. Ini terungkap dari surat KASN yang ditembuskan ke Bawaslu Provinsi Jambi.
Lembaga ini meminta agar Pemkab Merangin membentuk Majelis Etik menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas atas Nama Jailani.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal membenarkan adanta surat dari KASN. Dimana, KASN telah menindak lanjuti penerusan temuan dugaan pelanggaran netralitas dgn surat nomor : 1020/KASN/5/2018 tanggal 9 Mei 2018.
Tentang permintaan pemeriksaan dan tindak lanjut dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pemkab Merangin.
KASN minta kepada bupati selaku pejabat pembina kepegawaian untuk membentuk majelis kode etik dan melakukan pemeriksaan kepada Saudara Jailani atas dugaan pelanggaran kode etik ASN.
Untuk itu, kata Afrizal, Bawaslu akan mengawasi tindaklanjut permintaan KASN.(sm)
Satu Nama Balon DPD RI Ini Tidak Kembalikan Perbaikan Administrasi
Pengawas dan KPPS Diberikan Bimbingan Terpadu, Wein: Biar Satu Persepsi
Terus Bergerak, 3 Tim Pemenangan Zainal-Arsal Turun Sapa Warga Kerinci
Sani-Izi dan Fasha-Maulana Ambil Jatah Kampanye Akbar, Ini Jadwal dan Lokasinya
Waspadai Money Politic Berkedok Sedekah Paslon, Afrizal: Sebaiknya Disalurkan ke Lembaga Resmi
Tak Ada Sistem Gugur di Tes CAT, Calon Bawaslu Lanjut ke Psikotes
drg Iwan Sulap RSUD Raden Mattaher Jambi, Jadi Terang Menderang hingga Kembalinya Ronda Malam



