Waspadai Money Politic Berkedok Sedekah Paslon, Afrizal: Sebaiknya Disalurkan ke Lembaga Resmi



Minggu, 20 Mei 2018 - 20:41:46 WIB



Afrizal, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi
Afrizal, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi

JAMBERITA.COM- Bawaslu Provinsi Jambi mengingatkan pasangan calon (Paslon) baik calon bupati dan wakil Bupati, Walikata dan Waki Walikota Jambi untuk mengindari tindakan Money politic dengan berbagai modus. Apalagi ini memasuki Bulan Ramadan.

“Untuk cegah pelanggaran terhadap pasal 73 UU 10/2016. Bawaslu menghimbau paslon, tim kampanye, relawan untuk menyalurkan zakat, infaq dan sodaqoh melalui lembaga resmi,”kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal.

Ini sebagai antisipasi kemungkinan ada pelanggaran terkait menjanjikan atau pemberian uang dan atau materi kepada masyarakat dengan kedok sedekah, infak dan zakat.

“Potensi pelanggaran terhadap menjanjikan dan/atau pemberian uang dan/atau materi lainnya yg mengandung unsur kampanye adalah pelanggaran pemilihan Gubernur, Walikota, Bupati 2018 dan pemilu 2019,”jelas Afrizal.

Artinya ini tidak hanya bagi pasangan calon di Pilkada dan Pilwako tapi juga bagi partai politik dan bakal calegnya. “Seiiring dengan surat edaran bawaslu nomor 0797 tanggal 11 mei 2018. Tentang pelaksanaan pengawasan larangan kampanye pada pemilihan gubernur/bupati/wali kota. Terkait Himbauan selama ramadan dan menyambut idul fitri 1439 H,”katanya.(sm)



Artikel Rekomendasi