JAMBERITA.COM - KPK terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Gubernur Jambi, Zumi Zola dan Mantan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan hari ini Selasa (8/5/2018).
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan jika tiga pejabat PUPR ini yang diperiksa yakni Ibnu Jiadi, Kabid SDA Agustus 2016-Februari 2017, Kabid Binamarga Februari 2017-Agustus 2017 Budi Nurahman, Yengki Febrida, Kabid Perumahan Rakyat.
Ketiganya menjadi saksi untuk ARN terkait dugaan gratifikasi terhadap proyek-proyek PUPR Jambi.(sm)
Bakal Terang Menderang, KPK Akan Hadirkan Zola dan Pimpinan DPRD di Sidang OTT
Arfan Hanya Bertugas Cari Uang, Untuk Bagi-Bagi Tugas Saipudin dan Wahyudi
Sebut Uang Rp 5 M Pinjam Ke Asiang, Jaksa: Bagaimana Gantinya, Ada Proyek?


Koordinasi Kemenkum - DPRD Jambi : Karo Hukum Dukung Operasional Posbankum Gunakan Dana BKBK


