JAMBERITA.COM- Para calon Anggota legislatif sebaiknya menyiapkan diri untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini karena menjadi salah satu pernyaratan untuk menjadi menjadi cleg 2019.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi mengatakan KPU berwacana untuk pendaftaran calon anggota legislatif harus menyertakan LHKPN. Karena ini untuk melihat kekayaan yang dimiliki setelah dan sebelum menjadi anggota dewan. Di mengataka tanda terima LHKPN mudah didapatkan, sehingga syarat ini bisa dipenuhi oleh masing-masing calon anggota legislatif. "Namun aturan ini belum di undangkan masih dalam pembicaraan," katanya.
Ia mengatakan banyak pihak yang membayangkan mengurus LHKPN sulit sehingga keberatan dengan syarat tersebut. Menurutnya, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan kemudahan untuk mengurus LHKPN. "Kita berharap anggota legislatif dapat dimonitor kekayaannya," ujar Sanusi
Persyaratan penyerahan LHKPN bagi calon anggota legislatif ini tertuang dalam rancangan UU KPU Tahun 2018 Pasal 8 dan 9 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
" Semoga nantinya jika diatur calon bisa melengkapi, karena ini adalah pertama dalam regulasi calon anggota legislatif," katanya(sm)
Persaingan Calon DPD Bakal Ketat, Bursa Calon Dibanjiri Tokoh Ini
Ada Apratur Desa Terlibat Kampanye Pileg, Panwas Muaro Jambi: Penuhi Unsur Pelanggaran
Ikuti Tabligh Akbar di Kelurahan Beringin, Fasha Sampaikan Apresiasi ke Ibu Ibu Majelis Taklim
Ribuan Warga dari 5 Desa Gunung Kerinci Hadiri Pengukuhan Tim Adi - Ami


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


