JAMBERITA.COM, MUAROJAMBI – Panwaslu Muarojambi melakukan pleno terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu aparat desa terkait kampanye pemilu 2019.
Pimpinan Panwaslu Muarojambi, M. Hafis, mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan pleno terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur desa untuk kampanye pemilu 2019. pihaknya sebelumnya sudah melakukan kajian sebelum memutuskan dugaan pelanggaran ini. “Hasilnya memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan temuan yang kami dapatkan pada 28 Maret lalu,” katanya ketika dikonfirmasi Jambi Independent, Selasa (10/4/2018).
Ia mengatakan, aparat desa ini terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Pada Undang-Undang tersebut, dijelaskan bahwa Kepala Desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. “Atas dasar itu kami nyatakan memenuhi unsur pelanggaran dan kami rekomendasikan kepada Bupati Muarojambi untuk ditindaklanjuti,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran ini.
“Kami menyatakan ini memenuhi unsur karena mendapatkan alat bukti berupa alat peraga kepala desa serta surat pengangkatan sebagai kepala desa,” sambung pria yang akrab disapa Cak Hafis ini.
Pria yang akrab disapa Cak Hafis ini menambahkan, rekomendasi ini sudah pihaknya antarkan kepada pihak berwenang dalam hal ini pemerintah Kabupaten Muarojambi untuk menindaklanjuti. Pihaknya menyampaikan apa yang menjadi kejadian ini untuk kedepannya tidak ada lagi kejadian yang sama. “Kita sama-sama patuhi aturan yang berlaku, untuk demokrasi yang aman selanjutnya. Terutama pada pemilu 2019 nanti,” tutupnya.(am)
Ikuti Tabligh Akbar di Kelurahan Beringin, Fasha Sampaikan Apresiasi ke Ibu Ibu Majelis Taklim
Ribuan Warga dari 5 Desa Gunung Kerinci Hadiri Pengukuhan Tim Adi - Ami
Damsir Laporkan Akun FB Milik Jerry Sayuti ke Panwaslu karena Postingan Ini


Optimalkan Kinerja B04, Kanwil Kemenkum Jambi Kejar Percepatan Anggaran dan Reformasi Birokrasi


